PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan seorang pengacara bernama Zulkifli terkait dugaan korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan pada PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) atau PT SPRH.
"Penyidik melakukan pengamanan terhadap saudara Z karena yang bersangkutan telah enam kali mangkir dari panggilan penyidik," ujar Kepala Kejati Riau Sutikno, di Pekanbaru, Antara, Rabu, 10 Desember.
Sutikno menjelaskan, Zulkifli diamankan pada Senin malam, 8 Desember, di Pekanbaru. Ia kemudian dibawa ke Kejati Riau untuk pemeriksaan intensif. Saat diamankan, status Zulkifli masih sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Zulkifli diduga berperan sebagai kuasa hukum PT SPRH yang bersepakat dengan Rahman, Direktur Utama PT SPRH, untuk melakukan transaksi jual beli lahan kebun sawit seluas 600 hektar senilai Rp 46,2 miliar. Rahman sebelumnya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, lahan yang dijual itu ternyata bukan milik Zulkifli. Kepemilikan lahan diketahui masih atas nama PT Jatim Jaya Perkasa. Meski demikian, transaksi tetap berjalan dengan pola pembayaran bertahap sebanyak tiga kali.
"Pembayaran pertama, saksi R menerbitkan kuitansi Rp 10 miliar yang ditandatangani tersangka Z. Namun uang tersebut tidak pernah diterima tersangka dan dipakai saksi R untuk menutupi ketidaksesuaian pencatatan keuangan PT SPRH," kata Sutikno.
Pembayaran selanjutnya ditransfer langsung ke rekening Zulkifli, masing-masing Rp20 miliar dan Rp 16,2 miliar melalui Bank Riau Kepri Syariah. Dana tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka serta disalurkan kepada pihak lain, termasuk Rahman.
Perbuatan itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 36,2 miliar, bagian dari total kerugian Rp 64.221.498.127,60 sebagaimana hasil audit BPKP Perwakilan Riau.
Atas tindakannya, Zulkifli dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:
"Penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidananya," tegas Sutikno.