PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana “participation interest” (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk Kabupaten Rokan Hilir periode 2023–2024.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Marlambson Carel Williams mengatakan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 15 September 2025.
Rahman ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
“Penahanan ini dilakukan demi kelancaran penyidikan dan agar tersangka tidak mempengaruhi saksi-saksi lain. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini,” kata Carel di Pekanbaru, Antara, Selasa, 16 September.
Penetapan Rahman sebagai tersangka dilakukan usai penyidik Kejati Riau bersama Kejaksaan Negeri Dumai menangkapnya di Terminal Penumpang Bandar Sri Junjungan, Kota Dumai, Senin (15/9).
Rahman kemudian dibawa ke Kantor Kejati Riau di Pekanbaru dan tiba sekitar pukul 17.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Menurut Carel, dana PI ini adalah hak masyarakat yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel. Namun ditemukan indikasi kuat dana tersebut diselewengkan.
Rahman diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen yang mestinya diperuntukkan bagi kemakmuran masyarakat Rokan Hilir. Kejati Riau juga menemukan dugaan manipulasi laporan penggunaan dana serta ketidaksesuaian penyaluran anggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
PT SPRH merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk mengelola dana PI 10 persen dari PHR sejak awal 2023. Kejati Riau kini masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat daerah maupun jajaran direksi lain di perusahaan tersebut.
BACA JUGA:
“Kami akan transparan dalam penanganan perkara ini. Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Carel.