Bagikan:

JAKARTA- Partai Amanat Nasional (PAN) satu pemikiran dengan usulan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia terkait wacana koalisi permanen. PAN menilai wacana tersebut harus masuk dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang direncanakan mulai dibahas DPR RI pada 2026 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi menanggapi wacana koalisi permanen yang disampaikan Bahlil di acara puncak HUT ke-61 Partai Golkar, Istora Senayan, Jakarta, kemarin.

Wakil Menteri transmigrasi RI itu mengungkapkan, isu koalisi permanen selalu muncul saat ia menjadi anggota DPR selama dua periode atau 10 tahun. Pasalnya, kata Viva, tidak ada pasal dalam UU Pemilu yang mengatur tentang pembentukan koalisi permanen.

"Sewaktu di DPR (2009-2019), saya pernah dua kali menjadi anggota Pansus RUU Pemilu. Isu koalisi permanen selalu muncul dalam setiap pembahasan Undang-Undang tentang Pemilu," ungkap Viva.

Viva menerangkan, di UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemilu 2019 dan 2024, tidak ada pasal yang mengatur tentang pembentukan koalisi permanen, baik sebelum atau setelah Pemilu Presiden dilaksanakan.

Sementara di dalam UUD RI 1945 Pasal 4 ayat (1) dinyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Sedangkan Pasal 17 ayat (2) menyebutkan menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

"Jadi, penyusunan kabinet itu menjadi Hak Prerogatif presiden terpilih sebagai fungsi konstitusional. Tidak ada kewajiban konstitusional bagi presiden untuk meminta persetujuan DPR dalam mengangkat menteri," terang Viva.

Secara empiris di dalam pemilihan langsung di pilpres, lanjut Viva, ada dilema politik ketika ada koalisi permanen. Menurutnya, jika paslon yang terpilih didukung oleh partai politik yang memiliki kursi minoritas di DPR, maka akan terjadi potensi instabilitas politik karena relasi lembaga eksekutif dan legislatif akan berada dalam tensi dan dinamika tinggi.

"Besar kemungkinan presiden terpilih akan mengalami sandera politik oleh DPR karena hanya memiliki kekuatan minoritas. Jika hal itu terjadi maka pemerintah tidak akan dapat bekerja maksimal untuk merealisasikan visi dan janji-janji politik saat kampanye," kata mantan Sekjen PAN itu.

"Asumsi itu tentu tidak berlaku jika paslon terpilih di dukung oleh partai politik yang memiliki kursi mayoritas di DPR," sambung Viva.

Kendati demikian, Viva menuturkan, sejak pemilu 1999, siapapun presidennya dipastikan akan berusaha membangun kekuatan mayoritas di DPR. Apalagi, kata dia, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan presidential threshold sudah tidak ada lagi.

"Maka prediksi di pilpres 2029 akan memunculkan banyak paslon," tuturnya.

Sebagai bahan renungan, tambah Viva, pernyataan Ketum Golkar Bahlil Lahadalia patut diapresiasi dalam meletakkan fondasi membangun sistem presidensial Indonesia ke depan dengan multi partai. Karenanya, Viva menilai, semua pihak perlu menunggu pembahasan revisi UU Pemilu di DPR yang akan membahas soal kodifikasi dari tiga UU, yakni UU Pilpres, UU Penyelenggara Pemilu, dan UU Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/ Kota.

"Jika koalisi permanen menjadi keputusan politik seluruh partai, maka harus masuk di pasal di UU Pemilu. Jika itu terjadi, maka PAN satu pemikiran dengan Golkar," kata Viva.

"Jadi kita tunggu jadwal revisi UU Pemilu," pungkasnya.

Seperti diketahui, usulan Ketum Golkar Bahlil Lahadalia terkait koalisi permanen itu disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto di acara puncak HUT ke-61 Partai Golkar, Istora Senayan, Jakarta, Jumat, 5 Desember.

Dalam kesempatan itu, Bahlil mengatakan pemerintah butuh penguatan stabilitas.

"Partai Golkar berpandangan Bapak Presiden, bahwa pemerintahan yang kuat dibutuhkan stabilitas. Lewat mimbar yang terhormat ini izinkan kami memberikan saran perlu dibuatkan koalisi permanen," kata Bahlil, Jumat, 5 Desember.

Bahlil menegaskan bahwa ia tak ingin partai-partai yang ada di koalisi pemerintahan saat ini keluar-masuk. Menurutnya, koalisi yang mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran harus solid.

"Jangan koalisi in-out, jangan koalisi di sana senang di sini senang di mana-mana hatiku senang," kata Bahlil.