JAKARTA - PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe, menegaskan bahwa bencana banjir bandang dan longsor di Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, dipicu curah hujan ekstrem yang diproduksi Siklon Senyar, bukan aktivitas pertambangan. Perusahaan menilai penting untuk meluruskan informasi publik lantaran muncul pemberitaan yang mengaitkan bencana tersebut dengan operasional tambang.
Dalam pernyataannya, PTAR menyampaikan duka mendalam kepada para korban dan keluarga yang terdampak. “Teriring doa untuk para korban dan keluarga, serta seluruh masyarakat yang terdampak peristiwa ini,” tulis PTAR dalam pesan tertulis yang diterima VOI, Kamis, 4 Desember 2025.
Perusahaan memaparkan telaah teknis berdasarkan data lapangan, yang menunjukkan bahwa hujan dengan intensitas sangat lebat akibat Siklon Senyar menjadi faktor utama bencana. PTAR menyebut curah hujan tersebut merupakan salah satu yang paling ekstrem dalam kurun waktu setidaknya 50 tahun terakhir, dan mengguyur wilayah Tapanuli Selatan termasuk kawasan Hutan Batang Toru, yang menjadi hulu sejumlah sungai di Kecamatan Batang Toru seperti Aek Garoga, Aek Pahu, dan Sungai Batang Toru.
Dalam konteks hidrologi, PTAR menekankan bahwa lokasi operasional tambang berada di sub DAS Aek Pahu, sementara titik awal bencana berada di sub DAS Garoga. Meski kedua sungai bertemu jauh di hilir, sistem tata air di kedua DAS tersebut berbeda sehingga aktivitas PTAR tidak berhubungan dengan banjir di Garoga.
BACA JUGA:
Perusahaan merinci, episentrum bencana terjadi di Desa Garoga sebelum kemudian merambat ke desa lain seperti Huta Godang, Batu Horing, dan Aek Ngadol Sitinjak. Banjir bandang terjadi karena alur sungai tidak mampu menampung laju massa air yang sangat besar dan dipicu penyumbatan material kayu gelondongan pada Jembatan Garoga I dan Jembatan Anggoli. Sumbatan tersebut memicu perubahan mendadak aliran sungai pada 25 November sekitar pukul 10.00 WIB sehingga dua anak Sungai Garoga melebur menjadi satu arus besar yang menerjang permukiman.
Sementara itu, PTAR menjelaskan bahwa meski terdapat beberapa titik longsor di sub DAS Aek Pahu, wilayah tersebut tidak mengalami banjir bandang. Tidak ditemukan aliran lumpur maupun batang kayu intensif seperti yang terjadi di Sungai Garoga. Bahkan, 15 desa lingkar tambang yang berada di sekitar DAS Aek Pahu tidak mengalami dampak signifikan dan saat ini menjadi lokasi pengungsian.
Pengamatan udara menggunakan helikopter di kawasan hulu Sungai Garoga memperlihatkan titik-titik longsor di tebing-tebing daerah tersebut. Longsoran itu diduga menjadi sumber material lumpur serta batang kayu yang kemudian terbawa arus ke sungai. Meski demikian, PTAR menegaskan bahwa temuan itu masih bersifat indikasi awal dan membutuhkan kajian lanjutan untuk memastikan seluruh sumber penyebab bencana.
Sejak hari pertama kejadian, PTAR terlibat sebagai bagian dari first responder melalui kegiatan pencarian dan penyelamatan (SAR), pembukaan akses, hingga pendirian posko pengungsian lengkap dengan tenda darurat, dapur umum, dan klinik masyarakat. “Bersama dengan pemerintah daerah, TNI-Polri, dan pemangku kepentingan lainnya, PTAR terus memobilisasi seluruh sumber daya yang dimiliki untuk meringankan beban saudara-saudara tercinta,” tulis perusahaan.
PTAR menegaskan komitmennya terhadap kepatuhan lingkungan dan menyebut operasi Tambang Emas Martabe sepenuhnya berada di kawasan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL). Perusahaan juga menyatakan dukungan terhadap perlindungan keanekaragaman hayati dan pengelolaan lingkungan bekerja sama dengan institusi nasional maupun internasional.
Dalam penutupnya, PTAR mengajak semua pihak menjaga akurasi informasi, terutama di tengah situasi bencana. “Kami mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan kolaborasi, komunikasi, dan manajemen informasi yang baik… Kami mendukung sepenuhnya kajian komprehensif dan independen untuk menghasilkan kesimpulan yang tepat,” tegas perusahaan.
Sebelumnya diberitakan Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar menilai Sumatera telah diperlakukan sebagai zona pengorbanan untuk tambang mineral dan batu bara (minerba).
Terdapat sedikitnya 1.907 wilayah izin usaha pertambangan minerba aktif dengan total luas 2.458.469,09 hektare.
Di tingkat kawasan hutan, skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) menjadi pintu utama pelepasan fungsi lindung menjadi ruang ekstraksi, tutur dia.
Dari jumlah tersebut, 66 izin diperuntukkan bagi tambang dengan luas 38.206,46 hektare, 11 izin untuk panas bumi/geothermal dengan luas 436,92 hektare, 51 izin untuk migas seluas 4.823,87 hektare, 72 izin untuk proyek energi lainnya dengan luas 3.758,68 hektare, sementara sisanya diberikan untuk keperluan telekomunikasi, pemerintahan, dan berbagai kepentingan lain.
“PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola tambang emas Martabe di bentang Ekosistem Batang Toru, termasuk salah satu pemegang PPKH ini,” kata dia.