JAKARTA - Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, 2 Desember. Dia bungkam ketika ditanya soal kesiapannya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR).
Dari pantauan di lapangan, Ridwan Kamil selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.30 WIB. Dia sempat berdiskusi lebih dulu dengan pihak yang mendampinginya di lobi kantor KPK dan beranjak setelahnya.
“Saya sangat lega berbulan-bulan menunggu momen ini untuk memberikan penjelasan,” kata Ridwan kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Desember.
Ridwan Kamil lebih lanjut mengaku tak tahu soal dana iklan Bank BJB yang kasusnya sedang diusut komisi antirasuah. “Karena dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi dari BUMD ini itu adalah dilakukan oleh teknis mereka sendiri,” tegasnya.
“Gubernur hanya mengetahui aksi korporasi BUMD ini kalau dilaporkan, satu oleh direksi, dua oleh komisaris selaku pengawas, tiga oleh Kepala Biro BUMD atau kaya Menteri BUMN,” sambung dia.
Setelah menyampaikan pernyataannya, Ridwan Kamil kemudian bergegas ke luar gedung. Dia tak menjawab pernyataan apapun dari wartawan, termasuk soal kesiapannya menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dia memilih bergegas didampingi sejumlah pihak. Setelahnya, RK langsung naik ke dalam mobil minibus berkelir hitam.
Adapun nama Ridwan Kamil diketahui terseret dalam kasus ini karena diduga membeli mobil Mercedes Benz 280 SL dari Ilham Akbar Habibie yang merupakan anak Presiden ke-3 RI B. J. Habibie. Transaksi ini diduga menggunakan dana non-budgeter yang dikelola divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank BJB.
Dana ini disebut KPK juga digunakan untuk kegiatan lain yang tak masuk anggaran resmi. Asalnya diduga dari duit selisih bayar pengadaan iklan Bank BJB yang dikembalikan oleh perusahaan pemenang tender.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR).
Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
BACA JUGA:
Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp222 miliar.
Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Dalam penanganan dugaan korupsi ini, penyidik sudah menggeledah sejumlah tempat. Salah satunya, rumah pribadi Ridwan Kamil dan menyita satu unit motor Royal Enfield.