JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan sejumlah lembaga masyarakat untuk membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU Penyesuaian Pidana. Dalam rapat ini, Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) mengusulkan agar tindak pidana narkotika tidak dihukum mati.
"Kebijakan narkotika tidak layak atau tidak sepatutnya dapat dikenakan pidana mati. Kalau kita merujuk kepada norma instrumen hukum internasional yang juga kami pandang sebagai norma hukum nasional, karena kita telah meratifikasi," ujar perwakilan dari JRKN, Ma'ruf Bajamal, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Desember.
Ma'ruf menilai, pemberian hukuman mati memberikan beban bagi sistem pemasyarakatan di Indonesia. Ia pun mencontohkan banyak terpidana mati kasus narkotika yang dieksekusi tapi barang buktinya tidak banyak.
"Terpidana mati kasus narkotika yang bertindak sebagai kurir sering kali merupakan korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, dan kriteria penjatuhan hukuman mati bagi orang yang memberikan narkotika yang berakibat kematian atau kecacatan tidak memiliki batasan yang jelas dan semakin berpotensi mengkriminalisasi penggunaan narkotika," jelasnya.
Ma’ruf menyebut bahwa mayoritas terpidana mati di Indonesia merupakan pelaku kasus narkoba. Ia mencontohkan, pada periode 2015–2016 terdapat 18 eksekusi mati yang seluruhnya berkaitan dengan narkotika.
"Sekitar 63 persen terpidana mati di Indonesia adalah terpidana kasus narkotika,” kata Ma’ruf.
Selain itu, Ma’ruf menyoroti 156 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri, sebanyak 111 di antaranya terkait kasus narkotika. Meskipun, kata Ma'ruf, pemerintah cukup intens mengadvokasi para WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri.
Oleh karena itu, Ma'ruf mendorong agar pemerintah juga aktif mengadvokasi WNI di luar negeri dan sejalan dengan kebijakan hukum di dalam negeri.
“Harusnya hal itu harus berjalan linear juga di dalam negeri, tidak hanya advokasi pemerintah dalam tataran internasional ketika warga negaranya berhadapan dengan kasus,” tegasnya.
Ma’ruf pun mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Dalam instrumen hukum tersebut, ia menegaskan bahwa hak hidup merupakan hak yang tidak dapat dikurangi, dan hukuman mati hanya dapat dijatuhkan untuk kejahatan paling serius.
Karenanya, Ma'ruf menyebut pemberian hukuman mati di kasus narkotika tidak sejalan dengan semangat pembaruan pidana dalam KUHP baru. Sebab kasus narkoba bukan termasuk kejahatan paling serius.
BACA JUGA:
"Terkait pidana mati dalam kasus narkotika ini, bagi kami, tidak sejalan dengan semangat pembaruan pidana dalam KUHP baru," pungkasnya.