Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) disampaikan masyarakat. Pelapor ketika itu menyampaikan indikasi dugaan rasuah dalam aksi korporasi tersebut.

Hal ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan awal mula kasus yang menjerat eks Dirut ASDP Ira Puspadewi tersebut.

“Jadi, tidak ada, saya juga tidak pernah menyebutkan yang melaporkannya organisasi mana, siapa, kan itu enggak pernah,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin malam, 1 Desember.

Asep bilang pelapor itu yang kemudian membawa laporan hasil analisis dari BPKP. Adapun lembaga ini memang melakukan pendampingan saat proses KSU dan akuisisi dilaksanakan ASDP terhadap PT Jembatan Nusantara.

“Yang saya sampaikan itu yang hasil audit itu, ya, salinan dan lain-lainnya dilaporkan, makanya kami dapat dari pelapor itu,” tegas dia.

“Dilaporkan ke sini bahwa ini, ‘pak, berdasarkan hasil audit bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi di ASDP terkait dengan akuisisi PT JN’,” sambung Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

Meski begitu, Asep tidak bisa mengungkap siapa pelapor tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. “Dan boleh di ini teman-teman dilihat lagi, lihat kembali kami atau saya secara pribadi tidak pernah menyebutkan organisasi, kementerian, lembaga mana yang melaporkan atau orang, jabatan, siapapun. Tidak pernah,” ungkapnya.

“Jadi hasil audit itu dibawa oleh pelapor ke KPK kemudian dilaporkan,” jelas Asep.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membantah ada auditornya yang menyampaikan laporan dugaan korupsi ke KPK terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Tapi, Juru Bicara BPKP Gunawan Wibisono mengamini lembaganya pernah melakukan tinjauan atau mereviu aksi korporasi tersebut.

“Bahwa kami tidak pernah menyampaikan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh ASDP kepada KPK,” kata Gunawan kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu, 29 November.

"BPKP sebagai auditor internal pemerintah pernah melakukan reviu terhadap aksi korporasi ASDP dalam akuisisi PT JN pada tahun 2021 lalu. Hasil reviu tersebut telah disampaikan kepada ASDP selaku entitas yang meminta reviu dari BPKP pada tahun 2022 sebagai bahan melakukan perbaikan atau penguatan Governance, Risk dan Control (GRC) dalam proses akuisisi,” sambung dia.

Lebih lanjut, BPKP mengamini KPK pernah minta penghitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. “Namun pada akhirnya KPK menghitung kerugian keuangan negara menggunakan tim akuntan forensik internal,” ungkap Gunawan tanpa menjelaskan alasannya.

Adapun saat ini, Ira Puspadewi selaku eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry bersama eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi sudah menghirup udara bebas. Mereka keluar dari Rutan KPK sejak Jumat, 28 November.

Mereka melenggang setelah mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 25 November.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco melalui konferensi pers.