Bagikan:

YOGYAKARTA - Khawatir proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT) Anda dipersulit? Tidak perlu panik! Kami sajikan panduan langkah demi langkah terbaru dan cara klaim JHT 10 persen dengan cepat dan mudah, tanpa ada yang terlewat.

Perlu diketahui, dana JHT adalah hak Anda yang harus segera dicairkan. Simak ulasan tuntas ini sampai selesai! Dapatkan semua informasi penting mengenai syarat dan prosedur yang wajib Anda ikuti agar uang Anda pasti cair.

Syarat Klaim JHT 10 Persen

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, sebelum memulai proses, pastikan Anda telah menjadi peserta BPJAMSOSTEK minimal 10 tahun. Kemudian siapkan dokumen asli beserta fotokopinya sebagai persyaratan administrasi, sebagai berikut:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku Tabungan (pastikan atas nama peserta)
  • Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja (Paklaring).
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), jika ada.

Perlu Anda ketahui ,pengambilan JHT sebagian (10% ini) berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya, dengan catatan jarak pengambilan berikutnya tersebut lebih dari 2 tahun.

Baca juga artikel yang membahas Berapa Lama Pencairan BPJS Ketenagakerjaan? Cek Proses dan Syaratnya

2 Cara Klaim JHT 10 dengan Mudah

Lapak Asik Online

Metode pertama dengan Lapak Asik online adalah cara tercepat jika Anda memenuhi kriteria kepesertaan minimal 10 tahun. Adapun langlah- langkah Pendaftaran Ajuan Lapak Asik Online:

  • Kunjungi Portal Layanan: Akses Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Mengisi Data Awal: Masukkan NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan.
  • Verifikasi Kelayakan: Sistem akan memverifikasi kelayakan klaim Anda secara otomatis.
  • Lengkapi Data: Setelah verifikasi berhasil, lengkapi semua data sesuai instruksi di portal.
  • Unggah Dokumen: Unggah semua dokumen persyaratan yang sudah Anda siapkan di atas.
  • Terima Notifikasi: Anda akan menerima notifikasi berisi informasi Jadwal Video Call dan Kantor Cabang yang menangani.
  • Wawancara Video Call: Petugas akan menghubungi Anda sesuai jadwal untuk wawancara (siapkan berkas asli di samping Anda).
  • Pencairan: Proses selesai. Manfaat JHT akan dicairkan melalui rekening bank yang Anda lampirkan.

Klaim JHT 10 Persen di Kantor Cabang

Kemudian, jika Anda mengalami kesulitan dengan klaim online, atau termasuk dalam kriteria cacat total tetap/meninggalkan NKRI, Anda bisa menggunakan metode Kantor Cabang. Adapun kriteria peserta yang dapat mengajukan klaim di Kantor Cabang:

  • Mencapai Usia Pensiun
  • Mengundurkan Diri (Resign)
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)
  • Meninggalkan wilayah NKRI selamanya
  • Cacat total tetap

Adapun, Langkah Pendaftaran di Kantor Cabang:

  • Scan QR Code: Lakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang.
  • Isi Data Awal: Masukkan NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan.
  • Verifikasi Sistem: Sistem akan melakukan verifikasi otomatis.
  • Lengkapi Data & Unggah Dokumen: Ikuti instruksi pada portal untuk melengkapi data dan mengunggah dokumen persyaratan.
  • Ambil Antrean: Tunjukkan notifikasi yang berhasil kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrean.
  • Proses Lanjutan: Proses lanjutan dan wawancara akan dilakukan langsung di Kantor Cabang.
  • Pencairan: Manfaat JHT akan dicairkan ke rekening Anda.

Selain pembahasan mengenai cara klaim jht 10 persen​, ikuti artikel-artikel menarik lainnya di  VOI, untuk mendapatkan kabar terupdate jangan lupa follow dan pantau terus semua akun sosial media kami! 

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+