Bagikan:

JAKARTA - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menargetkan pelaksanaan tahap dua atau pelimpahan tersangka Misri Puspita Sari ke penuntut umum terlaksana bersamaan dengan agenda pemeriksaan saksi di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram.

"Jadi, kita sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, mungkin tahap dua berbarengan dengan pemeriksaan saksi di persidangan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat di Mataram, Jumat, 28 November dilansir ANTARA.

Untuk kebutuhan tahap dua, ia mengakui berkas perkara milik tersangka Misri belum dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

Penyidik mengagendakan paling telat pada pekan depan berkas perkara sudah kembali dilimpahkan ke jaksa peneliti.

"Pekan ini atau pekan depan itu berkas kita kirimkan kembali," ujarnya.

Ia mengakui target ini tidak terlepas dari upaya mengondisikan status penahanan Misri yang ditangguhkan penyidik. Perempuan asal Jambi tersebut kini termonitor penyidik berada di Banjarmasin.

"Jadi, agar tidak bolak-balik maksudnya. Sekalian kami targetkan tahap dua bersamaan dengan pemeriksaan saksi di persidangan," ucap dia.

Sangkaan pidana terhadap Misri dalam kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 221 KUHP tentang "Obstruction of Justice" atau suatu tindak pidana yang dilakukan pelaku karena terbukti menghalang-halangi suatu proses hukum.

Pada Senin (1/12), pengadilan mengagendakan persidangan perkara pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi dengan terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto, untuk pembuktian.

Dalam agenda tersebut, majelis hakim mempersilakan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi.