JAKARTA - Pemerintah tengah memfinalisasi formula baru untuk menentukan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut pembahasan tersebut juga sudah dikonsultasikan dengan Presiden Prabowo Subianto sebelum diumumkan ke publik.
“Kami ada arahan dari Pak Presiden. Tunggu saja,” ujar Yassierli seusai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 27 November.
Formulasi baru UMP 2026 tidak lagi menggunakan satu angka seragam secara nasional, seperti tahun sebelumnya. Perubahan ini mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mewajibkan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) serta disparitas wilayah masuk dalam perhitungan upah minimum. Selain itu, penetapan UMP juga harus melibatkan Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Kebijakan UMP 2025 yang menetapkan kenaikan seragam sebesar 6,5% untuk 38 provinsi dianggap tidak adil karena mengabaikan perbedaan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup di tiap daerah. Kritik tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk merumuskan skema yang lebih adaptif.
Yassierli menegaskan pemerintah harus berhati-hati karena kebijakan upah minimum berdampak besar pada kesejahteraan pekerja dan kestabilan ekonomi daerah. “Satu angka itu tidak menyelesaikan masalah disparitas. Makanya kita mengusulkan range, dan itu beliau (presiden) setuju. Namun, range-nya berapa nanti kita update,” ujarnya.
Pemerintah pusat telah memberikan panduan berupa rentang kenaikan kepada pemerintah daerah. Nantinya, masing-masing pemda akan menentukan UMP berdasarkan kondisi lokal, mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga KHL di wilayahnya.
BACA JUGA:
Menaker menambahkan regulasi baru sedang disiapkan untuk menyesuaikan putusan MK, sebab PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sudah tidak relevan lagi sebagai acuan penetapan UMP 2026.
Setelah regulasi selesai, pemerintah akan segera mengumumkan besaran UMP di tiap provinsi. “Setiap provinsi, kota, kabupaten nanti keluar dengan kenaikannya masing-masing. Kita kasih range-nya,” tutup Yassierli.