Bagikan:

JAKARTA - Kepolisian menyelidiki kasus pengrusakan dua pos pengamanan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan di Taman Nasional Tesso Nilo (Satgas TNTN) di Dusun Kenayang, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau mengatakan pihaknya menerima laporan resmi pengrusakan dilaporkan anggota Satgas TNTN pada 25 November 2025 dengan nomor LP/B/488/XI/2025/Polda Riau. Laporan tersebut merupakan bentuk pengrusakan terhadap fasilitas negara dan pihaknya telah menindaklanjuti laporan itu.

"Seluruh pihak yang diduga terlibat sedang didalami. Proses berjalan sesuai koridor hukum,” katanya di Pekanbaru, Kamis, disitat Antara. 

Menurut laporan yang diterima, kejadian berawal saat sekelompok massa diduga dipimpin JS dan kelompoknya mendatangi Poskotis Kenayang pada Jumat 21 November. Setibanya di lokasi massa meminta petugas satgas meninggalkan pos dalam waktu satu jam namun ditolak karena sedang menjalankan tugas resmi.

Massa yang tidak puas dengan respon petugas, akhirnya memicu ketegangan hingga akhirnya berujung pada aksi perusakan. Menurut laporan satgas, sejumlah fasilitas yang dihancurkan antara lain lima baliho, portal, plang akrilik timbul, ribuan bibit tanaman restorasi, tenda pleton TNI Angkatan Darat, tenda biru, hingga dokumen operasional.

“Pengrusakan terjadi di dua lokasi. Sejumlah barang juga diangkut menggunakan truk dengan total kerugian material diperkirakan mencapai Rp190 juta,” jelas Asep.

Asep menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap fasilitas negara, terlebih di wilayah konservasi, merupakan pelanggaran serius. "Aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 406 KUHP terkait tindak kekerasan bersama dan pengrusakan.

Dalam penanganan kasusnya, beberapa saksi telah diperiksa. Selain itu, penyidik juga akan menelusuri rekaman video serta konten-konten digital yang beredar di media sosial.