Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Widya Satria terkait dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko pada hari ini, 26 November.

Kantor ini berada di Jalan Ketintang Permai Blok BB 20, Surabaya. Perusahaan ini bergerak dibidang pembangunan konstruksi dan menjadi pemenang tander pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) Ponorogo.

"Benar (ada penggeledahan, red) terkait perkara Ponorogo," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 26 November.

Meski begitu, Budi belum memerinci informasi lanjutan terkait upaya paksa tersebut. Termasuk, bukti yang didapat dari kantor tersebut.

Adapun komisi antirasuah mengamini sedang mengusut dugaan korupsi di Ponorogo setelah menjerat Sugiri Sancoko melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada awal November lalu. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari temuan penyidik setelah menggeledah sejumlah lokasi.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Agus Pramono yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo yang sudah menjabat sejak 2012; Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto yang merupakan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.

Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November. Ada tiga klaster korupsi yang ditemukan KPK.

Pertama adalah dugaan suap pengurusan jabatan. Lalu suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya atau gratifikasi.

Dalam kasus suap pengurusan jabatan, Yunus selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo tahu akan diganti oleh Sugiri sejak awal tahun. Sehingga, dia menyiapkan sejumlah uang dan menyerahkannya sebanyak tiga kali.

Penyerahan pertama dilakukan Yunus kepada Sugiri pada Februari 2025 dengan nominal Rp400 juta. Duit ini diberikan melalui ajudan.

Kemudian, pada periode April-Agustus, Yunus menyerahkan uang senilai Rp325 juta kepada Agus Pramono.

Lalu, dia kembali menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada Ninik yang merupakan kerabat Sugiri pada November. Sehingga, duit yang diterima Sugiri mencapai Rp900 juta.

Tak sampai di situ, Sugiri juga mendapatkan Rp1,4 miliar dari proyek paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo dengan nilai Rp14 miliar. Duit ini disebut KPK awalnya lebih dulu diterima Yunus selaku Kepala RSUD.

Sedangkan pada klaster terakhir, diduga ada penerimaan gratifikasi berupa uang ratusan juta dari pihak swasta oleh Sugiri.