JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman mengkritik realisasi penyaluran bantuan sosial (Bansos) pangan berupa 20 kilogram beras kualitas medium dan 4 liter minyak goreng kemasan periode Oktober dan November, yang baru di angka 4,54 persen per tanggal 24 November 2025.
Menurutnya, minimnya angka serapan ini menunjukkan program tersebut tidak berjalan.
“Jika laporan penyalurannya baru 4,54 persen, artinya program ini nyaris tak dikerjakan. Ini sekaligus mengartikan, tujuan utama program ini digagas ‘menjaga daya beli masyarakat,’ jadi gagal diwujudkan,” ujar Alex kepada wartawan, Selasa, 25 November.
Alex menuturkan, bansos pangan ini dimaksudkan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Pangan (PBP) yakni sebanyak 18,8 juta keluarga.
"PBP ini, tak dipungut biaya apa pun. Berbeda dengan bantuan sosial lain seperti PKH (Program Keluarga Harapan) atau BLT. Karena, fokusnya pada penyaluran bahan pangan fisik, bukan uang tunai," katanya.
Menurut legislator PDIP dari Dapil Sumatera Barat itu, alokasi anggaran untuk program Bansos Pangan ini mencapai angka Rp6,5 triliun dengan cakupan seluruh provinsi di Indonesia. Anggaran ini, kata Indra, cukup berdampak signifikan dalam kerangka menjaga daya beli masyarakat sebagaimana tujuan Bansos Pangan ini.
Alex pun mewanti-wanti lembaga yang ditugasi negara dalam menyalurkan berbagai jenis bantuan pada era ekonomi global yang terus bergejolak untuk fokus pada tujuan program digagas.
“Penyaluran bantuan, bukan hanya soal angka, tetapi soal psikologis masyarakat yang menunggu bantuan yang tak kunjung dating,” tegas Ketua DPD PDIP Sumbar itu.
Alex menganggap dalam penyaluran beras dan minyak ini, pemerintah tidak mengalami kendala signifikan. Terlebih, kata dia, stok beras tersedia sangat melimpah di gudang-gudang Bulog se-Nusantara. Begitupun dengan minyak goreng yang tidak alami kelangkaan.
“Karenanya, saya mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menjaga kepercayaan publik. Saat negara memutuskan memberi bantuan, berarti pemerintah sudah membaca kebutuhan masyarakat dan wajib memastikan penyaluran bantuan tepat waktu,” tegasnya.
Bansos Pangan ini diluncurkan pertama kali pada Juli 2025, sebagai respons terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan perlindungan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Walaupun masih menyasar kelompok MBR, Bansos Pangan ini tidak bisa diterima semua masyarakat. Ada kriteria ketat yang ditetapkan pemerintah berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Adapun kriteria utama penerima dari status ekonomi merupakan kelompok masyarakat yang termasuk desil 1 hingga 4 (40 perssn kelompok ekonomi paling bawah), keluarga miskin dan rentan, penghasilan di bawah garis kemiskinan regional serta tidak memiliki aset berlebih.
Kemudian, terdaftar dalam DTKS/DTSEN, tidak menerima gaji tetap serta kondisi rumah dan asset dengan ciri-ciri, kondisinya sederhana, tidak memiliki kendaraan bermotor tahun baru, tidak memiliki usaha besar dan tidak memiliki tabungan/investasi signifikan.
Untuk program Bansos Pangan ini, pemerintah memberikan prioritas khusus kepada keluarga Lansia (di atas 60 tahun), Keluarga dengan disabilitas, Ibu hamil dan menyusui, Anak stunting atau gizi buruk serta Keluarga dengan banyak tanggungan (lebih dari 4 anak).