Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno merespons fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait perpajakan. Salah satunya menilai Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) tidak layak dipungut berulang.

Rano menegaskan sejatinya Pemprov DKI telah memberikan banyak insentif kepada warganya. Insentif ini dilakukan sebagai bentuk keringanan yang juga bersumber dari penerimaan pajak.

"Sebetulnya, Jakarta sudah banyak memberikan insentif. Sangat banyak. Banyak sekali," kata Rano ditemui di Pullman Jakarta Central Park, Jakarta Barat, Selasa, 25 November.

Pada tahun ini, terdapat sejumlah kebijakan insentif pajak yang diberlakukan di Jakarta, mulai dari kelanjutan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) rumah dengan NJOP di bawah Rp1 miliar untuk rumah pertama, penghapusan saksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB), hingga keringanan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) khususnya untuk pembelian rumah pertama.

Menurut Rano, insentif tersebut tidak hanya berkaitan dengan bangunan, tetapi juga menyasar kebutuhan dasar lain seperti transportasi dan pendidikan.

“Ya kalau kita bicara tentang insentif, bukan hanya bangunan. Transportasi insentif, KJP, KJMU insentif. Nah, itulah komponen pajak itu diberikan untuk itu,” ujarnya.

Rano turut mengakui bahwa isu pungutan PBB berulang memang bisa memunculkan keluhan dari masyarakat. Meski demikian, ia menekankan bahwa penetapan maupun evaluasi pajak bukan kewenangan pemerintah daerah.

"Itu harus keputusan (pemerintah) pusat. Pajak itu komponen pusat. Daerah punya pajak, tapi kan komponen undang-undang," tutur Rano.

Rano mengatakan struktur pemungutan pajak telah diatur melalui undang-undang, sehingga pemerintah daerah tidak bisa mengambil keputusan sepihak terkait perubahan skema PBB.

“Ya kalau memang mau dievaluasi, itu harus dievaluasi. Tentu kita akan mengikuti kalau memang pusat harus melakukan itu," jelas dia.

Sebelumnya, MUI menetapkan fatwa untuk pajak yang berkeadilan, sebagai respons tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam Munas XI MUI, di Jakarta, Minggu (23/11), mengatakan objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang dapat digunakan untuk produktivitas dan/atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier.

"Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," ujarnya lagi.

Hal itu, menurutnya, karena pada hakikatnya, pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial.

“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP (penghasilan tidak kena pajak),” kata dia.

Karena itu, MUI memberikan sejumlah rekomendasi, seperti peninjauan kembali terhadap beban perpajakan, terutama pajak progresif yang nilainya dirasakan terlalu besar.

Selain itu, pemerintah dan DPR dianggap berkewajiban mengevaluasi berbagai ketentuan perundang-undangan terkait dengan perpajakan yang tidak berkeadilan dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.

Pemerintah juga dinilai wajib mengelola pajak dengan amanah dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.