Bagikan:

JAKARTA Koordinator Aliansi Santri Gus Dur, Muhamad Sholihin, menyebut bahwa keputusan Rapat Harian Syuriah PBNU yang menuntut pengunduran diri Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sudah sesuai dengan tuntutan yang mereka suarakan sejak satu tahun silam.

“Keputusan tersebut sebagai bukti bahwa kritik yang kami lontarkan bukan tanpa dasar. Satu tahun lalu kami sudah menyuarakan agar Gus Yahya mundur. Hari ini terbukti bahwa apa yang kami kritik dan khawatirkan selama ini benar adanya,” ungkapnya, Minggu, 23 November.

Menurut dia, keputusan Rais Aam PBNU merupakan cerminan aspirasi para santri yang menginginkan agar marwah NU tetap terjaga.

Sebab, keputusan penting itu diambil untuk memastikan PBNU tidak terperosok dalam praktik atau kebijakan yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyah.

“Ketegasan Syuriah PBNU dalam menegakkan aturan organisasi harus diapresiasi. Kami berharap proses ini menjadi momentum pembenahan struktur dan tata kelola di tubuh PBNU,” tukas Sholihin.

Seperti diketahui, keputusan meminta Gus Yahya mundur tidak muncul tanpa alasan.

Dalam risalah rapat yang dihadiri 37 dari 53 Pengurus Harian Syuriah, sejumlah poin krusial dibahas, termasuk evaluasi kelembagaan dan dinamika kaderisasi di lingkungan PBNU.

Salah satu sorotan adalah penggunaan narasumber yang dikaitkan dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional NU (AKN NU).

Syuriyah menilai hal tersebut bertentangan dengan nilai dan ajaran Aswaja serta tidak sejalan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU. Terlebih, isu tersebut muncul di tengah kecaman dunia internasional terhadap tindakan Israel di Palestina.

Rapat juga menilai bahwa pelaksanaan AKN NU tersebut memenuhi unsur Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025, yang memungkinkan pemberhentian tidak dengan hormat bagi fungsionaris yang dianggap mencemarkan nama baik organisasi.

Selain itu, tata kelola keuangan di lingkungan PBNU turut disorot. Rapat menyebut adanya indikasi pelanggaran terhadap hukum syara’, aturan negara, Pasal 97–99 Anggaran Rumah Tangga NU, serta sejumlah peraturan internal lain.

Kondisi ini dipandang berpotensi membahayakan eksistensi badan hukum perhimpunan.