Islah Demi Marwah Jamiyyah

03 Desember 2025, 11:00 | Tim Redaksi
Islah Demi Marwah Jamiyyah
Foto Karya Luthfiah VOI

JAKARTA – Konflik internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terlihat sulit untuk menemukan titik temu. Sebab, kedua kubu yakni Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dan Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, masing-masing berargumen bahwa keputusan yang mereka ambil memiliki dasar yang kuat.

Berawal dari hasil rapat pengurus harian Syuriyah PBNU, 20 November 2025 yang menganggap Gus Yahya telah mencemarkan nama baik organisasi karena menghadirkan tokoh zionis Peter Berkowitz dalam pelatihan kepemimpinan kader NU tertinggi, yakni Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU).

Rapat itu menilai tindakan Gus Yahya telah melanggar Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025, sehingga memutuskan bahwa Gus Yahya diminta mundur dan diberi waktu tiga hari sejak surat keputusan diterima. Jika dalam tiga hari belum mundur, Gus Yahya dinyatakan diberhentikan dari Ketua Umum PBNU.

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. ANTARA/Asep Firmansyah

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. ANTARA/Asep Firmansyah

Katib Syuriyah PBNU, Sarmidi Husna menegaskan, keputusan yang meminta Gus Yahya mundur sudah jelas mengingat tindakan Gus Yahya disebut sudah memenuhi pelanggaran Peraturan Perkumpulan PBNU. “Karena pengurus Harian Syuriyah itu menganggap mengundang orang, narasumber yang pro-Zionis itu merusak reputasi perkumpulan, merusak nama baik perkumpulan, dan itu juga melanggar Qanun Asasi dan paham Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah. Itu sudah masuk kategori di pasal yang bisa untuk memberhentikan,” terangnya.

Wakil Sekjen PBNU, Nur Hidayat, menjelaskan bahwa dalam Peraturan PBNU Nomor 01/X/2023 khususnya Pasal 3 ayat 1 disebutkan, pemberhentian dengan hormat terhadap fungsionaris pengurus dengan jabatan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU hingga tingkat anak ranting diputuskan dalam Rapat Pleno sesuai tingkat kepengurusan.

Kemudian Pasal 7 ayat 1 menjelaskan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap fungsionaris pengurus dengan jabatan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU hingga tingkat pengurus anak ranting diputuskan dalam rapat pleno sesuai tingkat kepengurusan. Aturan ini ditandangangani oleh Rais Aam Miftachul Akhyar, Katib Aam Akhmad Said Asrori, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf pada 27 Oktober 2023.

Sedangkan terkait pasal yang dilanggar Gus Yahya adalah Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU nomor 13 Tahun 2025, aturan yang lahir dari Musyawarah Nasional Alim Ulama Konferensi Besar Nahdlatul Ulama Tahun 2025. Pasal ini menjelaskan, pemberhentian tidak dengan hormat fungsionaris pengurus NU bisa dilakukan karena melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan.

Sementara Gus Yahya bersikukuh bahwa mandat muktamar yang memberikan jabatan ketua umum tidak bisa dipatahkan oleh dalil kubu Rais Aam. Merujuk pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang disahkan melalui Muktamar Lampung pada 2022, Gus Yahya menegaskan bila ketua umum hanya bisa lengser melalui muktamar atau penyelenggaraan muktamar luar biasa (MLB).

Dalam AD/ART hasil Muktamar ke-34 NU di Lampung 2022, Pasal 73 menyebutkan bahwa Muktamar adalah forum permusyawaratan tertinggi dalam NU yang membicarakan banyak hal, termasuk AD/ART. Salah satu yang paling krusial adalah menetapkan pemilihan Ketua Umum PBNU. Muktamar tersebut dinilai sah jika dihadiri oleh 2/3 jumlah wilayah dan cabang/cabang istimewa yang sah.

Adapun MLB tertuang dalam Pasal 74, di mana ayat (1) menjelaskan, MLB dapat diselenggarakan apabila pucuk pimpinan tertinggi PBNU seperti Rais Aam atau Ketua Umum melakukan pelanggaran berat terhadap AD/ART. Ayat (2) menyebutkan, MLB dapat diselenggarakan dengan usulan sekurang-kurangnya 50 persen plus 1 dari jumlah wilayah dan cabang dengan ketentuan peserta saat MLB merujuk pada ketentuan Muktamar, yakni 2/3 jumlah wilayah dan cabang/cabang istimewa yang sah.

Selanjutnya Pasal 75 berkaitan dengan Musyawarah Nasional Alim Ulama yang merupakan forum tertinggi setelah muktamar. Forum inilah yang melahirkan Peraturan Perkumpulan Nomor 13 Tahun 2025 sebagai dalil utama Gus Yahya diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Umum.

Namun Pasal 75 ayat (6) menegaskan bahwa Musyawarah Nasional Alim Ulama tidak dapat mengubah AD/ART, keputusan muktamar, dan tidak memilih pengurus baru. Bab itu kemudian ditutup dengan Pasal 77 yang mengatakan, “Ketentuan lebih lanjut tentang permusyawaratan tingkat nasional, akan diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.”

Majelis Tahkim dan Islah sebagai Solusi

Lantas, bagaimana penyelesaian konflik internal PBNU? Katib Syuriyah PBNU, Sarmidi Husna, mengungkapkan bahwa Gus Yahya bisa menempuh mekanisme pengaduan ke Majelis Tahkim. Sebab, Majelis Tahkim merupakan ruang resmi penyelesaian perselisihan internal PBNU sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025, dan mekanisme itu sudah berjalan dan berada di bawah otoritas pengurus besar.

“Kalau beliau tidak berkenan atau tidak setuju terhadap keputusan ini, maka beliau boleh atau kami persilakan menggunakan hak untuk menyatakan keberatan di Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama. Di PBNU sudah ada Majelis Tahkim. Konflik internal itu bisa diselesaikan melalui Majelis Tahkim. Itu sudah ada peraturannya,” ungkapnya.

Dia menerangkan, kedudukan Majelis Tahkim sama seperti Mahkamah Konstitusi. Proses di Majelis Tahkim berjalan dalam bentuk persidangan yang dipimpin sembilan hakim organisasi. Forum tersebut, akan meneliti dan menguji keputusan rapat harian Syuriyah yang menjadi dasar terbitnya surat pemberhentian.

Karena itu, dia meminta seluruh pihak agar menghormati mekanisme internal PBNU dan tidak membawa persoalan ini keluar organisasi. Ia menegaskan penyelesaian konflik tetap berada dalam kewenangan struktur NU. “Masalah internal harus diselesaikan secara internal,” sambung Sarmidi.

Solusi lain dilontarkan sejumlah kiai NU yang membentuk Forum Musyawarah Sesepuh Nahdlatul Ulama untuk membahas konflik internal PBNU. Dalam forum yang diprakarsai KH Anwar Manshur (Lirboyo) dan KH Nurul Huda Djazuli (Ploso) itu, setidaknya ada 10 kiai yang hadir secara langsung maupun daring di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, Jawa Timur, Minggu 30 November lalu.

Pertama adalah KH Anwar Manshur (Lirboyo), kedua KH Nurul Huda Djazuli (Ploso), KH Ma'ruf Amin (via Zoom), KH Said Aqil Siroj (via Zoom), KH Abdullah Kafabihi Mahrus (Lirboyo), Kemudian KH Abdul Hannan Ma'shum (Kwagean), KH Kholil As'ad (Situbondo), KH Ubaidillah Shodaqoh, KH dr Umar Wahid (via Zoom) dan KH Abdulloh Ubab Maimoen (via Zoom).

Pertemuan para kiai sepuh di PP Al Falah, Ploso, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Minggu (30/11/2025). Forum Kiai Sepuh NU mendesak agar terjadi islah di jajaran PBNU. ANTARA/HO-Forum Kiai Sepuh NU

Pertemuan para kiai sepuh di PP Al Falah, Ploso, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Minggu (30/11/2025). Forum Kiai Sepuh NU mendesak agar terjadi islah di jajaran PBNU. ANTARA/HO-Forum Kiai Sepuh NU

Hasil dari Forum Musyawarah Sesepuh NU ini adalah meminta semua pihak untuk islah. “Forum Sesepuh Nahdlatul Ulama menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi yang terjadi di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama saat ini dan berharap bisa segera terjadi islah,” tutur Juru Bicara Pesantren Lirboyo, KH Oing Abdul Muid atau Gus Muid.

Selain itu, Forum Sesepuh Nahdlatul Ulama juga menyerukan kepada para pihak di PBNU yang sedang berkonflik agar menahan diri dan menghentikan pernyataan-pernyataan di media. “Terlebih yang berkaitan dengan hal-hal yang dapat membuka aib dan berpotensi merusak marwah jam'iyyah,” imbuhnya.

Seruan islah Forum Sesepuh NU direspons positif Gus Yahya, dengan mengajak seluruh jajaran PBNU dan Nahdliyin untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. Menurutnya, seruan tersebut merupakan bentuk perhatian terhadap kondisi dan upaya menjaga keutuhan organisasi di tengah polemik pemecatan dirinya oleh Syuriyah PBNU. “Seruan harus dilakukan dalam semangat ukhuwah, kedewasaan, dan tanggung jawab bersama sebagai pengemban amanat Muktamar ke-34 NU,” ujarnya.

Dia menegaskan, kebesaran organisasi tidak boleh kalah oleh perbedaan pandangan. Karena itu, dawuh para Kiai dalam forum Masyayikh menjadi tuntunan penting bagi PBNU untuk menjaga ketenteraman umat dan kesinambungan NU dari struktur pusat hingga akar rumput. “Dengan penuh keikhlasan, saya tunduk pada dawuh para masyayikh. Menahan diri, menjaga suasana, dan mengupayakan islah," sambungnya.

Sekjen PBNU, Amin Said Husni menyebut, islah merupakan satu-satunya jalan konstitusional untuk menyelesaikan konflik internal PBNU. Dia menilai, melalui islah, baik Gus Yahya dan Miftachul Akhyar bisa bersama-sama menyiapkan Muktamar NU untuk memilih kepengurusan baru.

“NU bisa terpecah-belah kalau tidak islah dan sepakat untuk muktamar tahun depan. Kalau NU pecah yang rugi bukan hanya orang-orang yang berselisih. Tapi NU secara keseluruhan. Bahkan bangsa ini ikut rugi,” tandasnya.

Bagikan: