Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) lewat Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) bersama tim gabungan berhasil mengamankan 12 pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di dalam kawasan Taman Nasional (TN) Tanjung Puting, Kalimantan Tengah.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut Leonardo Gultom mengatakan pengungkapan kegiatan PETI itu berawal dari adanya kematian orang utan Kalimantan (Pongo pygmaeus) di daerah Camp Leakey di sekitar Sungai Sekonyer pada 11 September 2025.

Dia menyebut dari penemuan luka tebasan dan proyektil senapan angin diduga ditimbulkan akibat interaksi dengan penambang liar di jalur masuk ke dalam TN Tanjung Puting.

"Kami sangat mengapresiasi kinerja tim operasi gabungan yang sudah bersinergi dalam upaya pemulihan kawasan konservasi Taman Nasional Tanjung Puting dari penambang emas yang menimbulkan gangguan sehingga menyebabkan satwa yang dilindungi berupa orang utan terluka dan mati," kata Leonardo dilansir ANTARA, Jumat, 12 November.

"Dalam kegiatan operasi gabungan ini diharapkan perkaranya dapat terselesaikan dengan tuntas hingga sampai ke pemodal ataupun penampungnya," tambahnya.

Pengamanan 12 pelaku, yang diduga merupakan warga Desa Kumai dan Natai Kerbau, dilakukan oleh Tim Gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Balai Taman Nasional Tanjung Puting, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah, dan Satuan Brimob Polda Kalimantan Tengah pada 15 November 2025.

Tim Operasi Gabungan diterjunkan di sekitar Sungai Sekonyer seperti Tempukung, Kapuk, Tebing Tinggi dan Banit. Di daerah Tempukung dan Banit, tim menemukan pondok penambang yang telah kosong dan mesin penyedot pasir yang ditinggalkan.

Pondok dan mesin penyedot dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak digunakan lagi oleh penambang. Tim juga memasang plang larangan di jalur-jalur masuk penambang dan lokasi kegiatan penambangan.

Di daerah Tebing Tinggi dan Banit, ditemukan 12 unit rakit yang sedang melakukan kegiatan penambangan emas di dalam kawasan TN Tanjung Puting. Tim kemudian mengamankan 12 orang pekerja sekaligus merupakan pemilik rakit/lanting yang sebagian besar berasal dari warga Kumai.

Penyidik menetapkan kedua belas pelaku sebagai tersangka dan mereka akan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Leonardo mengatakan telah meminta dukungan dan bantuan dari Korwas Polda Kalimantan Tengah serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam percepatan penanganan kasus pertambangan liar dalam kawasan konservasi dan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang terlibat.

Dalam pernyataan serupa, Kepala Balai Taman Nasional Tanjung Puting, Yohan Hendratmoko mengapresiasi kolaborasi untuk mengamankan wilayah konservasi tersebut dari kegiatan ilegal.

"Harapannya kerja sama ini semakin erat dan solid dalam menjaga kelestarian habitat dan populasi orang utan sebagai satwa dilindungi yang merupakan kebanggaan Indonesia," katanya.