JAKARTA - Kuasa hukum Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, Patra M Zen, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat membuktikan dakwaan terhadap kliennya, terkait dugaan kasus korupsi tata kelola minyak.
Hal itu disampaikan Patra seusai sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Selasa, 18 November.
"Kesimpulan, sejak pembacaan dakwaan hingga persidangan hari ini JPU belum atau tidak dapat membuktikan dakwaannya," kata Patra.
Dalam persidangan hari ini, saksi yang dihadirkan jaksa dinilai tidak mendukung empat dakwaan yang ditujukan jaksa kepada kliennya. Menurutnya, kedua saksi tersebut tidak mengetahui proses penunjukkan langsung terkait penyewaan Terminal BBM Merak sebagaimana dakwaan jaksa.
Adapun saksi yang dihadirkan yaitu VP Marketing & Commercial PT Pertamina International Shipping (PIS), Muhamad Resa dan Senior Sales Executive I Crude Oil Cargo PT PIS Yessica Ratri Wiguna.
Patra mengatakan, dalam persidangan, kedua saksi itu juga mengaku tidak mengetahui keterlibatan Dimas dalam proses pembiayaan, pembayaran sewa kapal VLCC.
Patra mengatakan berdasarkan kesaksian Muhamad Resa, keuntungan dengan margin 12 persen sampai dengan 15 persen tidak terkait dengan penyewaan kapal VLCC.
"Margin 12 sampai 15 persen tidak pernah ada terkait dengan penyewaan kapal FLCC," ungkapnya.
BACA JUGA:
Patra juga menyebut kedua saksi tersebut juga mengaku tidak mengetahui soal penerimaan fee sebesar 2 persen sampai dengan 3 persen terkait penyewaan kapal sebagaimana dakwaan jaksa penuntut.
Ia kemudian membantah penyewaan kapal VLCC merugikan negara. Sebaliknya, penyewaan kapal tersebut justru menjadi membuat negara hemat hingga US$ 4,3 juta dolar Amerika Serikat (AS).
"Sampai hari ini enggak ada. Bahkan, dari kesaksian mereka dengan menggunakan VLCC maka KPI (PT. Kilang Pertamina Internasional) menghemat 4,34 juta dolar AS," ujar Patra.
"Gara-gara informasi terdakwa Dimas menggunakan kapal VLCC, yang sebelumnya mencari kapal Suez, maka negara hemat US$ 4,33 juga. Bukan merugikan, justru menghemat," pungkas dia.