Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas membantah isu yang beredar di publik bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) baru yang akan disahkan memberikan kewenangan sewenang-wenang kepada Polisi, termasuk untuk melakukan penyadapan tanpa izin pengadilan. Ia memastikan, ketentuan penyadapan tidak diatur sama sekali dalam RUU KUHAP tersebut.

"Hoaks, kalau beredar informasi bahwa KUHAP baru mengatur agar Polisi bisa menyadap secara sewenang-wenang tanpa izin pengadilan, membekukan sepihak tabungan dan semua jejak online, mengambil ponsel, laptop, dan data. Juga, hoaks bahwa polisi bisa sewenang-wenang menangkap, menggeledah, melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana. Semuanya hoaks, alias tidak benar sama sekali," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa, 18 November 2025.

Penyadapan Diatur di UU Khusus

Habiburokhman menjelaskan bahwa ketentuan yang sebenarnya terdapat dalam Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru adalah bahwa penyadapan akan diatur secara khusus dalam Undang-Undang tentang Penyadapan yang baru. Pembahasan UU Penyadapan ini, menurutnya, baru akan dilakukan setelah pengesahan KUHAP baru.

Ia menegaskan, mayoritas fraksi di DPR berpendapat bahwa penyadapan adalah tindakan yang harus dilakukan sangat hati-hati dan wajib menggunakan izin pengadilan.

"Ketentuan tersebut justru yang akan menjadi pondasi pengaturan penyadapan di UU Penyadapan nantinya," ujarnya.

Persetujuan Hakim untuk Blokir dan Sita

Lebih lanjut, Habiburokhman memaparkan sejumlah pasal dalam RUU KUHAP baru yang justru memperketat proses hukum dan menjamin hak warga negara, di antaranya, Pasal RUU KUHAP BaruKetentuan UtamaPasal 140 ayat (2)Semua bentuk pemblokiran, termasuk pemblokiran tabungan dan jejak online, harus mendapat izin hakim.Pasal 44Semua bentuk penyitaan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri.Pasal 112Penggeledahan hanya bisa dilakukan atas izin Ketua Pengadilan Negeri.

Penangkapan dan Penahanan Diperketat

Habiburokhman juga menepis isu penangkapan dan penahanan sewenang-wenang. Menurutnya, Pasal 94 dan Pasal 99 KUHAP baru mengatur syarat-syarat yang sangat ketat yaitu, penangkapan dilakukan dengan syarat minimal dua alat bukti.

Dalam hal penahanan baru dapat dilakukan apabila terdakwa mengabaikan panggilan dua kali tanpa alasan sah, memberikan informasi palsu, menghambat pemeriksaan, berupaya melarikan diri, melakukan ulang pidana, terancam keselamatannya, atau mempengaruhi saksi untuk berbohong.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk melihat naskah resmi RUU KUHAP di laman resmi DPR dan rekaman pembahasannya di kanal YouTube TV Parlemen.

"Jangan percaya dengan hoaks, KUHAP baru harus segera disahkan mengganti KUHAP lama yang tidak adil," tutupnya.