AMBON – Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada III mengamankan KM Bangka Jaya 9 yang kedapatan mengangkut sekitar 40 ton solar tanpa dokumen resmi di perairan utara Pulau Buru, Maluku.
“Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari operasi pengamanan laut yang digelar KRI Panah-626,” kata Danguspurla Koarmada III, Laksma TNI Andri Kristianto, dalam konferensi pers di Kantor Nala Satrol Koarmada IX, Antara, Minggu, 16 Okober.
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah KRI Panah-626 menghentikan kapal tersebut pada posisi 03° 06′ 57″ LS – 126° 01′ 05″ BT sekitar pukul 18.15 WIT.
Pemeriksaan awal menemukan empat palka ikan yang ternyata berisi solar sekitar 40 ton tanpa dokumen resmi. Muatan itu dikategorikan sebagai penyalahgunaan BBM sesuai UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Modus penyimpanan solar dalam palka ikan ini merupakan bentuk penyalahgunaan dan tidak sesuai peruntukannya,” ujar Laksma Andri.
Selain pelanggaran BBM, petugas juga menemukan ketidaksesuaian dokumen para awak. Dari 18 ABK, sebanyak 16 orang tidak memiliki buku pelaut sehingga melanggar Pasal 145 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Personel inti kapal seperti Kepala Kamar Mesin (KKM), mualim, dan masinis juga dinilai tidak memenuhi ketentuan safe manning sebagaimana diatur Pasal 135 undang-undang yang sama.
Atas berbagai temuan tersebut, KRI Panah-626 mengamankan KM Bangka Jaya 9 dan mengawalnya menuju Dermaga Irian Satrol Koarmada IX untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh otoritas berwenang.
Koarmada III menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen TNI AL dalam menegakkan hukum di laut, menjaga keamanan pelayaran, dan memastikan ketertiban di wilayah perairan Indonesia Timur.
BACA JUGA:
“Koarmada III berkomitmen menegakkan hukum dan memastikan laut Indonesia Timur tetap aman,” tutur Laksma Andri Kristianto.