JAKARTA- Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, mendorong dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menelusuri secara menyeluruh kasus penemuan kerangka Muhammad Farhan Hamid dan Reno Sastrawijaya di Gedung ACC, Kwitang, Jakarta Pusat pasca demontrasi akhir Agustus 2025 lalu.
Menurut Abdullah, keberadaan TGPF penting untuk mengungkap misteri dan berbagai dugaan kejanggalan yang muncul di tengah publik. Sebab, Kontras yang sejak awal mendampingi kasus hilangnya Farhan dan Reno juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam penemuan kerangka tersebut.
Mulai dari selisih waktu antara pemeriksaan forensik gedung pada 19 Oktober dan penemuan kerangka pada 29 Oktober, kesimpulan polisi yang langsung mengaitkan kerangka dengan Farhan dan Reno, hingga fakta bahwa garis polisi sudah dicabut serta CCTV padam sebelum penemuan berlangsung.
"Hal tersebut tentunya menjadi pertanyaan strategis yang mesti dijawab dengan bukti data yang valid. Untuk itu, saya mengusulkan dibentuknya TGPF Kerangka Farhan dan Reno ini," ujar Abdullah, Selasa, 11 November.
"Namun, didahului berkomunikasi dengan keluarga korban tersebut,” sambungnya.
Abdullah menilai, TGPF perlu dibentuk dengan melibatkan berbagai unsur agar investigasi berlangsung objektif dan menyeluruh. "Misalnya TGPF terdiri dari kepolisan, Komnas HAM, KontraS, Amnesty Indonesia, LPSK, lembaga forensik independen dari dalam maupun luar negeri, akademisi dan media,” katanya.
“Harapannya melalui TGPF ini, proses investigasi dapat berlangsung transparan, profesional, dan bebas konflik kepentingan,” lanjut anggota komisi DPR yang membidangi urusan hukum itu.
Abdullah juga menyebut pembentukan TGPF memiliki momentum yang tepat, bersamaan dengan lahirnya Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian yang baru saja dilantik Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, tim gabungan ini nantinya dapat memberikan masukan penting bagi komisi tersebut.
“Saya rasa Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian yang dipimpin Pak Jimly Asshaddiqie ini akan terbuka dengan TGPF terkait temuan-temuannya nanti,” kata Abdullah.
“Temuan tersebut dapat menjadi masukan strategis untuk tim Pak Jimly dalam mencapai tujuan yang telah diamanahkan oleh Presiden Prabowo,” imbuhnya.
BACA JUGA:
Abdullah juga menegaskan pembentukan TGPF bukan wujud ketidakpercayaan terhadap Polri, melainkan bentuk tanggung jawab untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
“Kasus ini menyangkut hak hidup dua warga negara, dan negara berkewajiban menjelaskan kebenarannya. Jika tidak, hukum akan kehilangan legitimasi dan tidak menghasilkan keadilan yang nyata,” pungkas Legislator PKB asal dapil Jawa Tengah VI itu.