JAKARTA- Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan meminta Pemerintah untuk mengevaluasi serius pengembalian ratusan ton udang asal Indonesia oleh Amerika Serikat (AS) di tengah temuan udang beku RI yang mengandung cemaran radioaktif Cesium-137 (Cs-137).
Menurutnya, kasus tersebut bukan hanya soal kerugian ekspor atau pencemaran produk perikanan, tetapi menyangkut reputasi, kredibilitas, dan kepercayaan internasional terhadap keamanan pangan Indonesia.
“Kasus pengembalian udang dari Amerika Serikat bukan sekadar masalah teknis ekspor, tetapi menyentuh kredibilitas industri perikanan dan kepercayaan pasar global terhadap produk Indonesia. Kalau ini terus dibiarkan, wajah dagang bangsa dan kredibilitas negara dalam menjamin keamanan pangan lautnya bisa tercoreng di mata dunia internasional,” ujar Daniel kepada wartawan, Sabtu, 8 November.
Daniel menilai KKP bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag), BPOM, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) perlu segera melakukan audit menyeluruh terhadap rantai produksi dan ekspor udang nasional. Menurutnya, audit harus menelusuri asal sumber bahan baku, proses pengolahan, serta sistem sertifikasi keamanan yang digunakan eksportir.
"Audit harus dilakukan dari hulu ke hilir, mulai dari lokasi tambak, sumber air laut, pakan, hingga rantai pengolahan dan ekspor," kata Daniel.
“Selama ini pengawasan ekspor kita masih terlalu terfragmentasi antar lembaga. Ada sertifikasi mutu di KKP, inspeksi pangan di BPOM, dan clearance ekspor di Kemendag. Tapi ketika terjadi masalah, koordinasinya lambat. Ini harus diintegrasikan,” sambungnya.
Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan pangan dan perikanan itu juga menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga, termasuk dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Hal ini, kata Daniel, untuk memastikan bahwa tidak ada kebocoran zat radioaktif dari kegiatan industri atau limbah yang mencemari lingkungan pesisir.
“Perlu juga menjadi perhatian mengenai lemahnya sistem pengawasan ekspor hasil laut Indonesia,” ucapnya.
Meski udang merupakan salah satu komoditas ekspor unggulan, menurut Daniel, kasus ini membuktikan bahwa mekanisme pra-ekspor (pre-shipment inspection) masih belum dijalankan secara ketat dan terintegrasi antara lembaga.
Karenanya, Daniel menilai KKP perlu memperkuat standar mutu dan keamanan pangan laut nasional (National Fish Quality Assurance System) yang tidak hanya memenuhi standar domestik, tetapi juga mendahului standar negara tujuan ekspor seperti AS, Uni Eropa, dan Jepang.
BACA JUGA:
Daniel pun meminta agar pemerintah membangun sistem deteksi dini (early warning system) untuk memastikan keamanan produk laut dari risiko cemaran kimia, mikroba, atau radioaktif.
Selain itu, pemerintah juga diminta untuk secara berkala mempublikasikan hasil uji laboratorium nasional terhadap ekspor pangan laut, agar publik dan mitra internasional memiliki kepercayaan terhadap transparansi data Indonesia.
“Publik berhak tahu sejauh mana produk perikanan kita aman. Pemerintah harus membuka data hasil pengujian secara berkala. Transparansi adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan pasar,” pungkas Daniel.