Bagikan:

KLATEN Pengacara senior OC Kaligis melayangkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten. Ia menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah tebang pilih dalam menetapkan tersangka.

Menurut OC Kaligis, mantan Bupati Klaten Sri Mulyani seharusnya juga dijerat dalam kasus sewa gedung Plaza Klaten periode 2019–2023, bukan hanya empat tersangka yang telah ditetapkan: DS (mantan Kabid Perdagangan Disperindagkop), FS (Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera/MMS), serta dua mantan Sekda, JJ dan JS.

Tidak mungkin saya menulis surat ke Jaksa Agung tanpa data keterlibatan Sri Mulyani,” tegas OC Kaligis, Ketua Tim Kuasa Hukum FS, dalam konferensi pers di lobi Klaten Town Square (KLATOS), Jumat 7 November.

Kaligis menegaskan, suratnya ke Kejagung meminta agar penyidik juga menetapkan Sri Mulyani sebagai tersangka. “Tidak mungkin aset pemda dikelola swasta tanpa sepengetahuan bupati. Mosok sekdanya yang dikorbankan? Ini bukan hanya layak, tapi harus jadi tersangka,” ujarnya.

Dalam konferensi pers itu, OC Kaligis membawa sejumlah bukti, termasuk surat dan tanda terima dari Kejagung, perjanjian sewa Plaza Klaten bertanggal 11 Januari 2023, serta foto peresmian KLATOS oleh Sri Mulyani pada 31 Desember 2024.

Buktinya jelas. Persetujuan bupati keluar 11 Januari 2023, dan beliau sendiri yang meresmikan proyek ini setahun kemudian. Jangan sampai kejaksaan tebang pilih,” sindir Kaligis.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triono menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik. “Sy konfirmasi dl sm penyidik y mas,” tulis Arfan lewat pesan singkat.

Sementara itu, Sri Mulyani yang dikonfirmasi wartawan hanya menjawab singkat, “Saya lagi luar kota mbak.”

Kasie Pidsus Kejari Klaten, Rudy Kurniawan, menjelaskan kasus Plaza Klaten kini sudah tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan. “Kemungkinan akhir November ini kami limpahkan,” ujarnya.

Menanggapi desakan OC Kaligis, Rudy menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik Kejati Jateng. “Jika ada bukti baru terkait pihak lain, masyarakat bisa menyampaikannya ke penyidik,” jelasnya.