LAMONGAN - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membantah tudingan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut dana kas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur sebesar Rp 6,2 triliun mengendap di bank.
Dalam kunjungannya ke Lamongan, seusai mengikuti jalan sehat dan pasar murah memperingati Hari Santri, Khofifah menjelaskan dana tersebut merupakan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) 2024, bukan dana yang sengaja disimpan atau ditahan.
“Uang kas Pemprov senilai Rp 6,2 triliun per 22 Oktober sebagian besar adalah Silpa 2024, dengan perincian Rp 3,6 triliun dalam bentuk deposito dan Rp 2,2 triliun di rekening giro,” ujarnya, Minggu, 26 Oktober.
Menurut Khofifah, silpa terbentuk karena adanya pembayaran pajak atau dana bagi hasil dari pusat yang masuk pada akhir tahun sehingga tidak dapat dimasukkan ke dalam APBD tahun berjalan.
“Silpa itu bisa jadi pelampauan PAD kalau ada yang membayar pajak pada November atau Desember. Dana bagi hasil yang turun pada minggu keempat Oktober hingga Desember juga tidak bisa masuk APBD. Sesuai aturan, dana itu otomatis masuk ke silpa,” jelasnya.
Khofifah menambahkan, dana tersebut ditempatkan dalam deposito bukan untuk keuntungan, tetapi karena memang tidak bisa digunakan sebelum proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selesai, yang biasanya berlangsung hingga bulan Mei.
“Dana itu tidak bisa digunakan sampai menunggu audit BPK. Jadi, bukan dana dari pusat yang mengendap di daerah. Sebagian memang merupakan dana bagi hasil,” tegasnya.
BACA JUGA:
Khofifah juga mengungkapkan, dirinya bersama sekretaris daerah dan wakil gubernur telah menjelaskan secara langsung kepada menteri keuangan mengenai mekanisme tersebut.
“Ini sudah saya jelaskan ke Pak Menteri Keuangan di Jakarta. Awal saya menjabat juga sempat heran kenapa silpa tidak bisa dipakai, ternyata karena harus menunggu audit BPK dan aturan itu dibuat oleh pusat,” pungkasnya.