Bagikan:

JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi akhirnya memberhentikan Kepala SMAN 6 Kabupaten Kerinci dari jabatannya menyusul aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu yang dilakukan pelajar di sekolah tersebut.

"Sudah kita periksa dan jatuhi hukuman berupa pemberhentian Azwardi dari jabatan sebagai kepala sekolah," kata Kabid Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Provinsi, Sumantri, di Kota Jambi, Jumat, disitat Antara.

Ia menjelaskan, pemberhentian tersebut berdasarkan hasil kesepakatan tim dari Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian, dan Inspektorat Provinsi Jambi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepsek tersebut terbukti melakukan tindakan tidak disiplin, seperti bolos kerja dan tidak melakukan pola pembinaan dan tugas manajerial sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Sumantri menjelaskan, untuk menjamin kegiatan di satuan pendidikan itu, pemerintah provinsi telah menunjuk wakil kepala sekolah bidang kurikulum Azuari sebagai pengganti. Setelah dilakukan penggantian, proses belajar mengajar di sekolah tersebut telah berjalan normal seperti sedia kala.

"Sudah kondusif, pelajaran sudah berjalan secara normal, kepsek yang terdahulu bebas tugas," tuturnya.

Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi Jambi, Hariyanto, menambahkan, berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksaan sesuai dengan kaidah Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2021, kepala sekolah tersebut memenuhi unsur pelanggaran.

Ia menegaskan, kepala sekolah tersebut dinilai telah mencederai aturan kepegawaian, mengingat dari hasil laporan yang bersangkutan kerap bolos kerja dan tidak melaksanakan program pembinaan termasuk menjalankan fungsi supervisi dan koordinasi.

"Tuntutan pergantian kepala sekolah tidak hanya datang dari siswa saja, guru di sana (SMAN 6 Kerinci) menginginkan hal yang sama," tandasnya.