BADUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali, menerima pelimpahan tiga tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Australia yang diduga melakukan pembunuhan berencana dengan melakukan penembakan.
Ketiga tersangka yang dilimpahkan leh Polres Badung, bernama Darcy Francesco Jenson, Mevlut Coskun dan Paea-I- Middlemore Tupou, yang juga WNA Australia, pada Rabu, 15 Oktober.
Ketiga tersangka, melakukan aksinya di vila di Jalan Pantai Munggu Seseh, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Dalam penembakan itu ada dua korban WNA Australia yakni Zivan Radmanovic yang meninggal dunia dan Sanar Ghanim mengalami luka-luka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana mengatakan, telah menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan
barang bukti perkara tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban meninggal dunia, Zivan Radmanovic dan korban luka-luka, Sanar Ghanim yang berlokasi di sebuah vila di Desa Munggu, Kabupaten Badung.
"Dengan dua berkas perkara," kata Gde Ancana.
Dua berkas perkara itu atas nama tersangka Darcy Francesco Jenson, Mevlut Coskun serta tersangka Paea-I-Middlemore
Tupou dari penyidik kepolisian Resor Badung.
Ketiga tersangka, diduga telah melakukan pembunuhan berencana. pada tanggal 14 Juni 2025, terhadap korban Zivan Radmanovic yang meninggal dunia, dan diduga juga melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana terhadap korban Sanar Ghanim yang mengalami luka-luka.
BACA JUGA:
Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Badung menunjuk 8 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara tersebut, berdasarkan surat perintah penunjukan JPU, nomor print 2456/N.1.18/Eoh.2/10/2025 dan print 2457/N.1.18/Eoh.2/10/2025 tanggal 15 Oktober 2025.
"Penuntut umum melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan. Dan untuk selanjutnya penuntut umum segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Kelas 1A untuk disidangkan," ujarnya.