Bagikan:

JAKARTA – Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Imigrasi telah memeriksa 335 pegawai yang dilaporkan melakukan pelanggaran sepanjang Januari hingga September 2025. Hasilnya, ratusan pegawai unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia dijatuhi rekomendasi hukuman disiplin mulai dari ringan hingga berat.

Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengawasan internal. “Setiap ASN Direktorat Jenderal Imigrasi tidak lepas dari Patnal, semuanya tidak ada yang terkecuali, termasuk saya,” kata Yuldi dalam keteranganya, Selasa 30 September.

Data Direktorat Patnal mencatat, 56 pegawai direkomendasikan mendapat hukuman disiplin ringan, 62 pegawai hukuman sedang, 13 pegawai hukuman berat, 41 pegawai masih dalam proses, dan 163 pegawai dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu, tujuh pegawai diproses pro justitia karena pelanggaran berat yang mengarah ke tindak pidana.

Adapun jenis pelanggaran yang ditemukan antara lain pelanggaran etika (2 kasus), pungutan liar (8 kasus), tidak bekerja sesuai SOP (109 kasus), penyalahgunaan wewenang (9 kasus), serta kelalaian pengendalian satuan kerja (3 kasus).

Yuldi menjelaskan, Patnal dibentuk berdasarkan Permen Imipas Nomor 1 Tahun 2024 sebagai hasil restrukturisasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selama 10 bulan, pengawasan Patnal dinilai membawa efek positif. “Sekarang, setiap ada pelanggaran, Patnal langsung turun melakukan pemeriksaan. ASN menjadi lebih mawas diri karena pengawasan semakin ketat,” ujarnya.

Sebagai upaya transparansi, Ditjen Imigrasi juga meluncurkan QR Barcode Pengaduan Pungli dan Gratifikasi. Melalui inovasi ini, masyarakat dapat langsung melaporkan oknum petugas dan laporan akan segera ditindaklanjuti.

“ASN imigrasi ke depan bisa lebih berhati-hati karena pengawasan kini tidak hanya dari internal, tetapi juga dari masyarakat,” tegas Yuldi.

Direktur Patnal Imigrasi, Barron Ichsan, menambahkan fungsi utama Patnal adalah mengawasi, mengevaluasi, dan memastikan seluruh pegawai imigrasi mematuhi peraturan, kode etik, serta SOP.

“Kami juga memberi saran kepada pimpinan, serta memberikan pendidikan dan pelatihan agar pegawai semakin memahami integritas dan kepatuhan,” jelasnya.

Menurut Barron, Patnal berperan penting meningkatkan kepercayaan publik terhadap Imigrasi. “Dengan pengawasan internal yang ketat, kegiatan operasional dapat lebih transparan, akuntabel, dan terhindar dari penyalahgunaan wewenang. Hal ini akan meningkatkan efisiensi dan profesionalisme pegawai imigrasi,” pungkasnya.