JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago menyebut bahwa Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) yang wajib dimiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur makan bergizi gratis (MBG) bukanlah solusi untuk meminimalisir hingga meniadakan kasus keracunan MBG.
Sebab menurutnya, banyak dapur atau SPPG yang membeli sertifikat agar dapat menerima manfaat program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu.
Irma mengungkapkan temuan jual beli SLHS di daerah pemilihannya di Sumatera Selatan II. Harganya, kata Irma, bekisar antara Rp6-10 juta per sertifikat.
"Saya kok nggak yakin ya, karena saya pernah mengalami terus terang di Dapil ya, tapi saya nggak usah sebut karena nanti orangnya juga menjadi, kena masalah gitu ya. Mereka diminta untuk, ada gini, ada sertifikasi higienis yang kemudian diperjual belikan. Harganya bisa sampai, kalau nggak salah, sampai 10 jutaan, 6-10 jutaan. Dan itu terus terang menurut saya tipu-tipu juga, karena kan tidak berdasarkan fakta-faktual di SPPG-nya," ungkap Irma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 September.
"Harus beli sertifikasi higienis, artinya jual-beli. Untuk apa? Pasti itu kan bukan solusi kalau menurut saya seperti itu," sambung legislator NasDem itu.
Oleh karenanya, Irma lebih menyarankan agar BGN menempatkan orang orang yang punya latar belakang pemahaman soal makanan bergizi.
Diketahui, terdapat 10 pejabat tinggi di BGN yang disorot publik lantaran memiliki latar belakang yang bukan merupakan ahli gizi. Diantaranya adalah Kepala BGN, Dadan Hindayana yang memiliki latar belakang seorang entomologist atau ahli serangga. Serta para wakil BGN juga diketahui memiliki latar belakang sebagai purnawirawan TNI dan bahkan Polri.
"Maka yang saya sarankan yang seperti tadi, orang-orang yang memang harus bertanggung jawab dan diikut sertakan di dalam BGN ini, betul-betul orang-orang yang memang tupoksinya, kemampuannya memang ada di sini," kata Irma.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur makan bergizi gratis (MBG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS). SLHS merupakan pengakuan tertulis dari Dinas Kesehatan bahwa suatu usaha telah memenuhi standar baku mutu dan persyaratan kesehatan higienis serta sanitasi.
Kebijakan ini merupakan salah satu poin perbaikan yang dijanjikan pemerintah setelah meluasnya kasus keracunan MBG. Menurut Zulhas, kasus keracunan MBG akan terus terulang jika sertifikat kelayakan tidak dipenuhi.
"Harus atau wajib hukumnya setiap SPPG punya SLHS,” ujar Zulhas dalam konferensi pers penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) pada program prioritas MBG di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Minggu, 28 September.