Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Haryanto yang merupakan eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan menyamarkan kepemilikan aset.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo bilang temuan diperoleh penyidik setelah menyita properti, berupa bangunan kontrakan seluas 90 meter persegi dan rumah seluas 180 meter persegi milik Haryanto. Upaya paksa itu dilakukan pada pekan ini untuk mencari bukti dugaan pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA).

“Kedua aset tersebut dibeli secara tunai yang diduga uangnya bersumber dari hasil dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA kemudian diatasnamakan kerabatnya,” kata Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Senin, 29 September.

Adapun aset kontrakan yang sudah disita berada di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Sedangkan untuk rumah ada di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Selain itu, Haryanto juga ketahuan minta dibelikan mobil oleh salah satu agen TKA. Budi bilang, kendaraan roda empat itu bermerek Toyota Innova.

“Ditemukan fakta bahwa tersangka dimaksud juga meminta kepada salah seorang agen TKA untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat di sebuah dealer di Jakarta. Saat ini kendaraan tersebut juga sudah dilakukan penyitaan oleh KPK,” tegasnya.

Budi mengatakan penyitaan aset para tersangka dalam kasus ini penting dilakukan. “Untuk proses pembuktian perkara sekaligus upaya awal dalam optimalisasi asset recovery,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019-2024.

Dua di antaranya adalah Suhartono dan Haryanto yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka diduga ikut merasakan aliran duit pemerasan dari agen TKA yang nilainya mencapai Rp53,7 miliar.

Sementara untuk tersangka lainnya adalah Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker; Devi Anggraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020-Juli 2024 kemudian jadi Direktur PPTKA periode 2024-2025; Gatot Widiartono selaku Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan; serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf di Ditjen Binapenta dan PPK.

Dari kasus ini, KPK sudah menyita Harley Davidson dari eks staf khusus Ida Fauziyah saat menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan, Risharyudi Triwibowo. Motor gede itu sudah berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur setelah dibawa penyidik pada 21 Juli.

Selain itu, penyidik juga sudah menyita 13 unit kendaraan dengan rincian 11 mobil dan 2 motor. Lalu, upaya paksa dilakukan terhadap aset para tersangka dalam kasus ini dengan rincian:

1. Dari tersangka WP berupa 4 bidang tanah dan bangunan dengan total luas 2.694 m2 yang berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat;

2. Dari tersangka HY berupa 2 bidang tanah beserta bangunan seluas 227 m2 dan 2 bidang tanah dengan luas 182 m2 yang berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat;

3. Dari Tersangka DA berupa sebidang tanah seluas 802 m2 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat serta sebidang tanah dan bangunan seluas 72 m2 di Kota Depok, Jawa Barat;

4. Dari Tersangka GTW berupa 2 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Jakarta Selatan seluas 188 m2;

5. Dari Tersangka PCW berupa 2 bidang tanah seluas 244 m2 yang berlokasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, dan 3 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 172 m2 di Kota Jakarta Selatan; dan

6. Dari Tersangka JS berupa 9 bidang tanah dengan total luas mencapai 20.114 m2 yang berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah.