Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menetapkan tersangka dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag). Jangan sampai kasus ini menggantung dan tidak menyentuh pihak yang harus bertanggung jawab.

Hal ini disampaikan Kiai Haji Abdul Muhaimin yang merupakan A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) usai beraudiensi dengan KPK di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 26 September.

“Korupsi itu mestinya menjadi bagian dari extraordinary crime yang harus ditindak tuntas transparan dan adil, tapi jangan sampai kehilangan wise (kebijaksanaan),” kata Kiai Abdul di lokasi kepada wartawan.

Kiai Abdul mengatakan penetapan tersangka ini menjadi penting. “Penjelasan-penjelasan KPK jangan sampai menyentuh kepada institusi-institusi yang sebetulnya tidak semuanya terlibat hanya beberapa orang, tapi seluruh Indonesia akhirnya komplain ke saya bagaimana ini peta dan anatominya,” tegasnya.

“Itu harus jelas segera dinyatakan,” sambung Kiai Abdul.

Kiai Abdul bersama rombongan juga sempat menanyakan kapan penetapan tersangka dilakukan KPK.

“Jangan digoreng ngalor ngidul begini,” ungkap dia.

Para kiai yang hadir juga turut mendoakan KPK sebagai bentuk dukungan dalam upaya penyidikan dugaan korupsi kuota haji. “Semoga KPK tetap tegak lurus dan cepat bisa terselesaikan, sehingga tidak digoreng,” ujar Kiai Abdul.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengamini adanya diskusi dengan para kiai dari PBNU yang hadir. Tapi, penetapan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji tak bisa dilakukan secara sembarangan.

“Kita sama-sama tunggu prosesnya karena penyidikan juga masih berlangsung di mana penyidik pekan ini masih secara intensif melakukan pemeriksaan, permintaan keterangan kepada pihak-pihak khususnya biro travel penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK di wilayah Jawa Timur,” tegasnya dalam kesempatan terpisah.

“Nanti dari keterangan yang sudah diperoleh dalam pemeriksaan pada pekan ini nanti akan didalami dan dianalisis,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag) akan memasuki babak baru. Dalam waktu dekat para tersangka bakal ditetapkan karena proses yang berjalan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan diumumkan.

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

 Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah tersebut masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah. Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas.

Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Belakangan, pembagian bermasalah itu disinyalir karena adanya uang dari pihak travel haji dan umrah maupun asosiasi yang menaungi ke Kementerian Agama. Setelah dapat jatah, mereka menjual kuota tambahan tersebut kepada calon jamaah haji.

Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Rumahnya juga sudah digeledah penyidik dan ditemukan dokumen maupun barang bukti elektronik yang diduga terkait.