JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani menerima audiensi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani Nena Wea dan sejumlah perwakilan KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) di gedung DPR.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyampaikan aliansi buruh mendorong adanya reformasi Polri dan mendukung DPR bebas dari intervensi.
"Kami mendukung DPR RI ini agar tetap jadi rumah rakyat. Jangan pernah takut dengan tindakan tekanan intervensi pihak manapun. Dan yang paling penting juga adalah Polri direformasi lembaganya itu boleh. Tapi jangan ada hidden agenda untuk tiba-tiba punya tujuan tertentu, pucuk pimpinan Polri. Jadi buat kami cukup meresahkan. Karena banyak sekali kepentingan-kepentingan yang ada dalam kemelut akhir-akhir ini," ujar Andi Gani di gedung DPR/MPR, Senin, 22 September.
Menanggapi KSPSI, Puan menyatakan DPR berkomitmen berpegang pada UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2 yang menyatakan “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Menurutnya, amanat Konstitusi tersebut menjadi landasan Supremasi Sipil.
"Kehendak rakyat atas supremasi sipil diperkuat saat reformasi 1998. Dan DPR, mendukung penguatan supremasi sipil. Banyak agenda ke depan yang diperlukan dalam memperkuat supremasi sipil, antara lain, memperkuat ASN yang profesional, perlindungan peran positif Civil Society, Pers, LSM, dan sebagainya," kata Puan.
Ketua DPR Puan Maharani menerima audiensi KSPSI/FOTO: Nailin In Saroh-VOI
Puan juga menanggapi dukungan KSPSI agar Polri untuk menegakkan hukum secara profesional, dan mengusut tuntas tanpa pandang bulu pelaku pembakaran fasilitas umum pada unjuk rasa akhir Agustus 2025.
KSPSI juga mendorong DPR untuk membebaskan peserta aksi yang tidak melakukan tindakan pidana, dengan melalui ruang restorative justice.
Puan menegaskan komitmen DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan kepada Pemerintah dan Polri terkait dua permintaan KSPSI tersebut.
"DPR menghargai dan menghormati hak asasi manusia warga negara dalam menyatakan pendapat, karena hal ini sejalan dengan Pasal 28E ayat (1) UUD NRI 1945, yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Akan tetapi batas dari Hak Asasi seseorang adalah ketika bertemu dengan Hak Asasi orang lain, oleh karena itu perlu diatur," jelasnya.
Puan juga menanggapi usulan KSPSI terhadap UU Ketenagakerjaan, khususnya pengaturan hal-hal atau pasal tertentu yang berpotensi merugikan pekerja.
Ia menekankan bahwa RUU Ketenagakerjaan berupaya menghadirkan regulasi yang lebih komprehensif, adil, dan adaptif, dengan menyeimbangkan perlindungan pekerja dan kepastian usaha, serta mengintegrasikan putusan-putusan MK.
"RUU Ketenagakerjaan ini disusun dengan semangat untuk menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih adil bagi pekerja, sekaligus memberi ruang bagi dunia usaha agar tetap tumbuh," kata Puan.
BACA JUGA:
Puan menyampaikan, DPR dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan akan mengintegrasikan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk soal perlindungan upah, aturan pemagangan, pembatasan alih daya, serta jaminan sosial bagi pekerja formal maupun informal. Ia juga menegaskan pentingnya dialog sosial, antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
"Semua pihak harus duduk bersama dalam merumuskan kebijakan pengupahan dan penyelesaian perselisihan. Prinsipnya, tidak boleh ada pekerja yang dirugikan, dan setiap PHK harus melalui proses musyawarah serta mekanisme hukum yang jelas," ujarnya.
"Setelah mendengar masukan dari teman-teman KSPSI, kami pastikan, aspirasi pekerja menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU ini, sehingga regulasi yang lahir benar-benar melindungi pekerja, menjaga keberlanjutan usaha, dan menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia," lanjut Puan.
Dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan, Puan memastikan DPR akan membuka ruang meaningful participation untuk dapat memperoleh masukan yang berarti dari masyarakat.
"Pembahasan yang akan dimulai besok diterima oleh Komisi IX lalu Panja yang pertama, tentu saja itu bukan yang terakhir. Dan akan diteruskan dengan meaningful participation dengan teman-teman yang lain atau elemen masyarakat yang lain terkait dengan UU Ketenargakerjaan dikaitkan dengan putusan-putusan MK yang memang sudah ada," pungkas Puan.