JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Wahyudin Moridu yang viral gara-gara video mau ‘merampok uang negara’
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengecekan dilakukan karena LHKPN Wahyudin minus Rp2 juta. Komisi antirasuah merasa perlu turun tangan.
Adapun Wahyudin tercatat baru sekali melaporkan harta kekayaan ke KPK, yakni saat menjabat Sekretaris Fraksi PDIP di DPRD Provinsi Gorontalo. Laporan dibuat pada 26 Maret 2025 berdasarkan laman e-LHKPN KPK.
Ia mencatatkan aset tanah dan bangunan seluas 2.000 meter persegi (m2)/72 m2 di Boalemo dengan status warisan senilai Rp180.000.000.
Dia juga melaporkan kepemilikan kas dan setara kas sejumlah Rp18.000.000. Namun, Wahyudin mempunyai utang sebesar Rp200.000.000.
Sehingga harta yang berjumlah Rp198.000.000 itu berkurang menjadi minus Rp2 juta.
“Kami akan cek kesesuaian pelaporannya,” kata Budi saat dikonfirmasi wartawan yang dikutip Senin, 22 September.
Budi mengingatkan para pejabat tak sembarangan melaporkan harta kekayaannya ke KPK. “Harus jujur dalam pengisiannya karena sebagai penyelenggara negara seharusnya juga menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam komitmen pencegahan korupsi,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wahyudin Moridu viral karena unggahan video yang memperlihatkannya sedang mengendarai mobil bersama seorang perempuan. Rekaman diambil oleh perempuan yang duduk di sebelahnya.
Wahyudin, masih dalam video viral itu, menyebut akan berpergian ke Makassar menggunakan uang negara. Ia kemudian menyampaikan pernyataan yang menjadi sorotan publik sambil tertawa.
“Kita hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara. Kita rampok aja uang negara ini kan. Kita habiskan aja, biar negara ini semakin miskin,” kata Wahyudin.
Kejadian ini kemudian menimbulkan kehebohan dan membuat Wahyudin dipecat dari PDIP pada Sabtu, 20 September. Partai berlambang banteng itu juga akan melakukan pergantian antarwaktu (PAW).
“Hari ini DPP mengeluarkan surat pemecatan kepada yang bersangkutan dan dalam waktu dekat segera dilakukan PAW,” kata Komarudin dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu, 20 September.
BACA JUGA:
Komarudin bilang surat pemecatan dikeluarkan atas rekomendasi komite etik dan disiplin. Wahyudin juga sudah diklarifikasi oleh DPD PDIP Provinsi Gorontalo.
“Jadi memang yang bersangkutan telah dilakukan klarifikasi oleh DPD Gorontalo dan DPD sudah menyampaikan laporan kepada DPP, memohon untuk diambil tindakan organsiasi atas perbuatannya,” tegasnya.