JAKARTA - Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina pada Hari Selasa menyambut baik laporan yang dikeluarkan oleh Komisi Penyelidikan Internasional Independen Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang menyebutkan Israel melakukan kejahatan genosida terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza melalui kebijakan yang disengaja dan berskala luas yang bertujuan untuk menghancurkan mereka secara sistematis.
Kementerian mengatakan dalam sebuah pernyataan, fakta-fakta yang memberatkan dalam laporan tersebut didasarkan pada temuan-temuan sebelumnya, termasuk temuan-temuan dari Mahkamah Internasional, dan mencerminkan tingkat kebrutalan dan tekad yang belum pernah terjadi sebelumnya untuk menghancurkan kehidupan dan keberadaan warga Palestina, yang merupakan genosida penuh, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan, dikutip dari WAFA 16 September.
Kementerian memperingatkan, situasi saat ini di Gaza merupakan pertanda bencana kemanusiaan yang tak tertahankan, karena kekuatan pendudukan terus melakukan pelanggaran paling keji yang secara terang-terangan menentang putusan Mahkamah Internasional (ICJ) dan keinginan masyarakat internasional.
Kementerian menekankan, hal ini memberikan kewajiban hukum dan moral kepada semua Pihak Tinggi yang menandatangani Konvensi Jenewa dan Konvensi Pencegahan Genosida untuk bertindak segera dan mendesak.
Kementerian menggarisbawahi perlunya merujuk pejabat politik dan militer Israel, serta para kolonis teroris, ke Mahkamah Internasional untuk meminta pertanggungjawaban atas kejahatan mereka dan memastikan mereka tidak menghindari keadilan.
Kementerian menekankan, kebungkaman komunitas internasional yang terus berlanjut atas kejahatan mengerikan ini menjadikannya terlibat dan merupakan ancaman serius bagi perdamaian dan keamanan internasional.
Diberitakan sebelumnya, komisi penyelidikan PBB menyimpulkan Israel melakukan genosida di Jalur Gaza, Palestina dan para pejabat senior Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, telah menghasut tindakan-tindakan tersebut.
BACA JUGA:
Komisi tersebut mengutip contoh-contoh termasuk skala pembunuhan, hambatan bantuan, pemindahan paksa, dan penghancuran pusat kesuburan untuk mendukung temuan genosida mereka, menambahkan pendapatnya kepada kelompok-kelompok hak asasi manusia dan pihak lain yang telah mencapai kesimpulan yang sama.
"Genosida sedang terjadi di Gaza," kata Navi Pillay, ketua Komisi Penyelidikan Internasional Independen untuk Wilayah Palestina yang Diduduki yang juga mantan hakim ICJ.
"Tanggung jawab atas kejahatan mengerikan ini berada di tangan otoritas Israel di tingkat tertinggi, yang telah memimpin kampanye genosida selama hampir dua tahun dengan tujuan khusus melenyapkan warga Palestina di Gaza," tambahnya.