JAKARTA – Pengamat hukum Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf mendesak Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina untuk menepis dugaan adanya intervensi politik.
“Silfester kan sudah divonis 1,5 tahun penjara. Kejaksaan harus tegas apabila putusan itu telah memiliki kekuatan hukum tetap dan segera eksekusi terpidana tidak perlu lama-lama,” ujarnya, Minggu 14 September 2025.
“Apalagi ada isu dia punya relasi di kejaksaan dan dikenal sebagai loyalis Joko Widodo. Semakin lama eksekusinya maka makin kuat dugaan adanya intervensi terhadap kasus tersebut. Padahal tidak boleh ada intervensi dari siapapun dan negara tidak boleh kalah oleh terpidana,” tambah Hudi.
Dia menjelaskan, kejaksaan seharusnya langsung mengeksekusi Silfester setelah keluar putusan hukum yang berkekuatan tetap sejak 2019 lalu tanpa tanpa alasan yang jelas dan transparan. Padahal, hingga saat ini tidak ada alasan secara hukum maupun alasan kemanusiaan untuk menunda pelaksanaan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
Menurut Hudi, hukum menjadi mati suri bila tidak dijalankan tepat waktu. Sebab, pembiaran terhadap hal ini sama saja menutup prinsip keadilan. Bila pola penundaan ini terjadi karena ada dugaan kedekatan dengan jejaring pihak atau figur tertentu dalam kekuasaan, berarti yang ditunjukan kepada publik adalah praktik proteksi sekaligus bencana politik dengan menyalahgunakan kekuasaan. “Penundaan eksekusi ini persoalannya bukan bersifat yuridis, tapi politis,” imbuhnya.
BACA JUGA:
Dia mengungkapkan, kegaduhan politik membuat hukum menjadi buram karena hukum tunduk pada kepentingan kelompok. Kesamaan kelompok politik itu dapat dilihat dari kecenderungan adanya meeting of mind dalam kesepakatan atau pengendalian tertentu, di mana bentuknya bisa persekongkolan yang bersifat defensif.
“Dalam kasus ini kinerja hakim perlu diaudit, terutama hakim pengawas, dan jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Termasuk Komisi Kejaksaan untuk mengawasi pertanggungjawaban kinerja dan profesionalisme terhadap penundaan eksekusi ini,” tukasnya.
Hudi menegaskan, penegakan hukum harus berkualitas karena tidak boleh menjadi alat dinasti kekuasaan yang pada akhirnya dapat meruntuhkan kepercayaan rakyat dan menghancurkan sendi-sendi demokrasi. “Pilar negara hukum itu harus berdiri di atas prinsip di mana semua warga negara setara di hadapan hukum. Kalau prinsip ini dikorbankan, maka yang dihadapi bukan sekedar pelanggaran hukum, namun bisa menjadi catatan buruk dalam penegakan hukum,” kata dia.