Bagikan:

JAKARTA- Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan menyoroti isu Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berencana melaporkan CEO Malaka Project sekaligus Influencer, Ferry Irwandi ke polisi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik buntut pendapatnya di media sosial mengenai unjuk rasa beberapa waktu lalu.

Junico menilai aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan urgensi suatu kasus sebelum menetapkan langkah hukum. Terutama berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kemungkinan akan disangkakan kepada Ferry Irwandi.

"Dalam konteks UU ITE, kita perlu memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara proporsional. Banyak kasus lain yang secara substansi lebih mendesak dan berdampak luas yang juga perlu mendapat perhatian aparat," ujar Junico, Jumat, 12 September.

Junico pun mempertanyakan dasar TNI ingin melaporkan Ferry atas tuduhan pencemaran nama baik. Menurutnya, banyak kasus pelanggaran UU ITE yang lebih urgent ditindak ketimbang soal persepsi Ferry.

“Banyak yang lebih urgent untuk ditindak karena melanggar UU ITE,” tegas politisi PDIP itu.

Sebagai informasi, Ferry Irwandi juga dikenal sebagai konten kreator dan Youtuber. Belakangan mantan PNS di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI ini kerap tampil menyuarakan 17+8 Tuntutan Rakyat dalam aksi unjuk rasa pada 25-31 Agustus lalu.

Menurut Junico, perhatian penegak hukum sebaiknya tidak hanya difokuskan pada kasus perorangan yang dinilai tidak mengandung ancaman langsung terhadap kepentingan publik secara luas.

Anggota komisi bidang pertahanan, komunikasi dan informatika itu juga menekankan pentingnya melindungi kebebasan berekspresi setiap warga negara. Hal ini, kata Nico, termaktub dalam konstitusi negara yakni UUD 1945.

"Dalam negara demokrasi, lembaga negara, termasuk institusi pertahanan, harus menunjukkan keteladanan dalam menyikapi kritik dan ekspresi warga negara. Dan ruang digital adalah ruang publik, yang tidak bisa serta-merta disterilkan dari suara-suara yang berbeda pendapat," kata Nico.

Seperti diketahui, Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin, 8 September, untuk berkonsultasi terkait dugaan tindak pidana Ferry Irwandi yang ditemukan dari hasil patroli siber.

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Freddy Ardianzah menyinggung adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pencemaran nama baik tidak bisa dilaporkan institusi. Saat ini, TNI masih dalam tahap konsultasi hukum dengan Polda Metro terkait pernyataan maupun tindakan Ferry Irwandi.

Sementara Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus telah menjelaskan, Satuan Siber TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandy dalam kasus pencemaran nama baik. Hal tersebut tertuang dalam UU ITE setelah adanya Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan. Dalam hal ini, termasuk institusi militer.