JAKARTA - Sidang perkara dugaan kriminalisasi dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM), Awwab Hafidz (Kepala Teknik Tambang) dan Marsel Bambang (Mining Surveyor), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 10 September. Agenda sidang kali ini menghadirkan Direktur Operasional PT Position, Arianto Dharma Putra, sebagai saksi di hadapan Ketua Majelis Hakim Sunoto.
Hakim Sunoto langsung menyinggung soal perjanjian kerja sama antara PT Position dan PT WKM, PKS No. 1 WKS Pos 2024 tertanggal 12 Februari 2004 dan adendum 153. “Pertanyaannya, perjanjian itu memberikan hak untuk menambang atau hanya penggunaan jalan?” tanyanya.
Arianto menegaskan, kerja sama itu sebatas pembangunan dan pemeliharaan jalan. “Jadi hanya konstruksi dan updating jalan, digunakan bersama untuk akses jalan,” jawabnya. Namun, ketika hakim mengonfirmasi Minutes of Meeting (MOM) tertanggal 13 Februari 2025, Arianto mengakui ada aktivitas penambangan PT Position di IUP milik WKM. “Kami melakukan penambangan di PT WKM karena sesuai kerja sama kami. Kami mengakui hukum yang membenarkan PT WKM,” ucapnya.
Bantahan OC Kaligis
Kuasa hukum terdakwa, Otto Cornelis Kaligis, menilai kesaksian Arianto sarat narasi. “Itu hanya cerita yang dibuat saksi,” tegasnya. Ia menyebut tuduhan jaksa soal pemasangan patok di area IUP WKM tidak masuk akal. “Memasang patok di rumah sendiri yang justru membawa bencana,” ujarnya.
OC Kaligis menilai dakwaan jaksa kabur (obscuur libel). Perkara perdata, kata dia, dipaksakan menjadi pidana. Ia juga menegaskan locus delicti berada di Halmahera Timur, Maluku Utara, bukan Jakarta.
Lebih jauh, OC Kaligis menyoroti legalitas lahan. Menurutnya, PT Position tidak punya IUP di lokasi perkara, sementara PT WKM sah menguasai wilayah berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara No. 299/KPTS/MU/2016 seluas 24.700 hektare. Ia bahkan menyebut PT Position telah mengakui membuka lahan di IUP WKM melalui MOM 13 Februari 2025.
“Laporan polisi terhadap klien kami muncul setelah PT WKM lebih dulu melaporkan PT Position ke Polda Malut dan Gakkum. Ini jelas bentuk kriminalisasi,” pungkasnya.
BACA JUGA:
Sorotan Publik dan Tekanan Moral
Di luar ruang sidang, puluhan aktivis asal Maluku Utara hadir mengawal jalannya persidangan. Mereka datang tanpa spanduk atau atribut, menegaskan aksi ini murni sebagai pengawalan moral agar hukum berjalan transparan, tanpa intervensi modal besar.
Koordinator Aktivis Peduli Maluku Utara, Yohannes Masudede, menyebut kehadiran mereka sebagai pengingat bahwa rakyat mengawasi. “Hukum tidak boleh tunduk pada nama besar atau kekuatan uang. Harapan kami, keadilan bisa ditegakkan,” ujarnya.
Para aktivis menyuarakan enam tuntutan, mulai dari penolakan intervensi modal, desakan independensi hakim, hingga penegasan bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa bisnis. “Ini soal harga diri masyarakat Maluku Utara dan tegaknya hukum di negeri ini,” tegas Yohannes.
Mereka berjanji akan terus mengawal hingga putusan akhir, menjadikan kasus ini sebagai ujian keadilan: apakah hukum berpihak pada kebenaran, atau tunduk pada kekuatan korporasi.