JAKARTA - Dosen FISIPOL Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Hairunnas mengapresiasi respons cepat DPR dalam menanggapi tuntutan 17+8 rakyat dengan mengeluarkan enam poin keputusan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi.
Salah satu keputusan penting terkait dengan gaji dan tunjangan DPR yang memicu kemarahan publik.
Kini menurutnya, masyarakat tinggal menunggu Pemerintah dan lembaga lain untuk memenuhi tuntutan rakyat tersebut seperti hal DPR.
“Langkah DPR untuk menghentikan tunjangan perumahan anggota sejak 31 Agustus 2025, menjadi indikator paling nyata dari kesediaan lembaga legislatif untuk meredam ketidakpuasan publik. Dalam kondisi normal, isu tunjangan mungkin dianggap sepele. Namun dalam konteks krisis kepercayaan, keputusan itu adalah gestur politik penting," ujar Hairunnas dikutip Senin, 6 September.
Hairunnas menilai, DPR yang selama ini identik dengan privilege dan resistensi, kini berusaha memberi sinyal perubahan. Menurutnya, keputusan DPR bukan sekadar teknis administrasi, tetapi simbolik pengakuan atas ketidakpuasan rakyat terhadap gaya hidup elite politik.
“Dan simbolisme itu, dalam politik, seringkali lebih kuat dampaknya dari pada kebijakan substantif," kata Hairunnas.
Namun Hairunnas menekankan, apresiasi terhadap DPR harus tetap ditempatkan pada koridornya, karena implementasi selalu menjadi ujian terberat. Ia juga menekankan bahwa tanpa mekanisme pengawasan publik yang ketat, langkah DPR berisiko menjadi performatif belaka, dan tindakan konkret dari eksekutif sangat dibutuhkan dalam moment ini.
"Bagaimana mungkin tuntutan publik yang begitu luas hanya ditanggapi satu kaki dari trias politika? DPR memang penting, tetapi implementasi kebijakan berada di tangan eksekutif," ungkapnya.
Hairunnas mendorong langkah dan tindak lanjut yang sama dari Pemerintah, dan lembaga lain yang juga banyak mendapat tuntutan dari publik di mana hal tersebut pun tertuang dalam 17+8 Tuntutan Rakyat.
“DPR sudah mulai memenuhi Tuntutan 17+8 Rakyat, pastinya masyarakat juga menunggu tindak lanjut dari lembaga lain yang juga mendapat tuntutan,” ucap Hairunnas.
Kendati demikian, Hairunnas menegaskan, meski DPR sudah memenuhi sebagian tuntutan publik, ada pekerjaan rumah atau PR tambahan yang jauh lebih besar. Sebagai lembaga legislatif, menurutnya, DPR tidak boleh berhenti pada respons simbolik.
"Tugas utama mereka adalah menjalankan fungsi, pengawasan dan legislasi. DPR harus mengawal jalannya kebijakan eksekutif, memastikan Polri menjalankan reformasi, menekan TNI kembali ke barak, serta mendorong pemerintah menuntaskan agenda reformasi ekonomi," jelas Hairunnas.
"Fungsi pengawasan dan legislasi inilah yang akan membedakan apakah DPR benar-benar belajar dari krisis, atau hanya sekadar meredakan tekanan sesaat," tambahnya.
Di sisi lain, Hairunnas melihat Presiden Prabowo Subianto menunjukkan gerak cepat yang layak diapresiasi. Kehadiran presiden melayat ke kediaman keluarga Affan Kurniawan dan undangannya kepada mahasiswa ke Istana, menurutnya, adalah gestur politik dan kemanusiaan yang kuat.
"Ini menandakan bahwa Presiden menyadari betul sensitivitas publik. Dalam konteks politik pada era saat ini, simbol seperti ini penting, karena memperlihatkan adanya kedekatan emosional pemimpin dengan rakyat,” ungkap Hairunnas.
“Namun, sekali lagi, gestur tidak cukup. Presiden harus menerjemahkannya ke dalam implementasi yang nyata. Karena tanpa itu, simpati publik bisa berubah menjadi sinisme," imbuh peneliti Spektrum Politika Institute tersebut.
Hairunnas pun memandang pertemuan mahasiswa bersama DPR pada Rabu, 3 September, dan dilanjutkan bertemu presiden pada Kamis, 4 September bukanlah akhir, melainkan awal reformasi.
"Ini adalah titik awal konsolidasi demokrasi yang lebih inklusif. DPR telah memulai dengan langkah positif, Presiden telah menunjukkan gestur cepat, kini giliran lembaga lain yang juga perlu menjawab tantangan sejarah," terang Hairunnas.
"Jika semua stakeholder bergerak sinergis, maka 17 tuntutan mendesak bisa dipenuhi dalam jangka pendek, sementara 8 agenda reformasi jangka menengah bisa dijadikan roadmap pembangunan demokrasi ke depan," sambungnya.
Sebagai informasi, DPR telah menjawab 17+8 Tuntutan Rakyat yang dilayangkan koalisi masyarakat sipil. Adapun sebanyak 17 poin tuntutan dibagi ke beberapa segmen dengan tujuan masing-masing lembaga dan institusi negara, yakni Presiden, DPR, Ketua Umum Partai Politik, Polri, TNI, dan Kementerian Sektor Ekonomi.
Untuk DPR, tuntutan ini berisi tugas untuk membekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun), Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR), Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).
Di hari terakhir tenggat dari untuk memenuhi 17+8 Tuntutan Rakyat, DPR memberikan jawaban yakni pada Jumat (5/9). Ada 6 poin jawaban dari DPR. Enam poin keputusan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
“Ditandatangani oleh pimpinan DPR RI Ibu Puan Maharani, saya Sufmi Dasco Ahmad, dan Pak Saan Mustopa dan Pak Cucun Ahmad Syamsurijal," kata Dasco.
Adapun enam poin keputusan DPR tersebut yakni:
1. DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.
2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
3. DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, setelah evaluasi meliputi biaya langganan;
a. daya listrik dan
b. jasa telepon, kemudian biaya komunikasi iintensif dan biaya tunjangan transportasi.
4. Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
5. Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud.
6. DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.