Bagikan:

JAKARTA - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas K Gae dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sebab, dinilai telah bertindak tidak profesional dalam pengamanan aksi unjuk rasa.

Kompol Cosmas K Gae merupakan satu dari tujuh anggota Brimob yang terlibat kasus pelindasan terhadap Affan Kurniawan hingga tewas.

"Dalam sanksi administratif, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membacakan putusan sidang, Rabu, 3 September, malam.

Tak hanya itu, sanksi administratif yang turut dijatuhkan kepada Kompol Kosmas K Gae yakni penempatan khusus (patsus) di ruang khusus Biro Provos Div Propam Polri selama enam hari.

Sanksi penempatan khusus yang diberikan itupun disebut sudah dijalani oleh Kompol Kosmas K Gae

"Sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 6 hari terhitung pada 29 Agustus hingga 3 September 2025," kata Trunoyudo.

Dalam kasus pelindasan Affan Kurniawan hingga tewas, Kompol Kosmas merupakan satu dari dua anggota Brimob Polda Metro Jaya yang diduga melakukan pelanggaran berat.

Saat peristiwa pelindasan terjadi, Kompol Kosmas berada di kursi penumpang bagian depan atau sebelah supir.

Menanggapi putusan tersebut, Kompol Cosmas menyatakan tak ada niat sedikitpun untuk melakukan kesalahan yang masuk dalam kategori pelanggaran berat.

"Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan perintah komandan secara totalitas untuk menjaga keamanan ketiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, walaupun juga dengan risiko yang begitu besar," ujar Cosmas dalam persidangan di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri.

Bahkan, dalam pernyataannya Cosmas tak segan bersumpah bahwa tindakannya itu semata menjalankan tugas sebagai abdi negara.

"Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan. Bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tetapi sebaliknya," ungkapnya.

Anggota Brimob itupun menyebut baru mengetahui kendaraan taktis (rantis) yang ditumpanginya melindas Affan Kurniawan hingga tewas setelah beredarnya video tersebut di media sosial.

Kejadian pada 28 Agustus 2025, malam, itu disebut diluar dugaannya. Sebab, saat peristiwa terjadi, tak ada suatu hal yang dirasa janggal.

"Kami tidak mengetahui sama sekali pada peristiwa dan waktu yang kejadian tersebut. Setelah kejadian video viral, kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos," ucapnya.

Terlepas hal itu, Kompol Cosmas menyampaikan rasa duka cita terhadap keluarga Affan Kurniawan yang mesti kehilangan anggota keluarganya dan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta seluruh anggota Korps Bhayangkara.

Saat menyampaikan permohonan maaf itulah suara angggota Brimob yang sebelumnya terdengar gagah mulai bergetar. Matanya berkaca-kaca seolah tak kuasa menahan tangis.

"Pada kesempatan ini saya juga mau menyampaikan dukacita yang mendalam kepada korban Affan jurniawan, serta keluarga besar. Sungguh-sungguh di luar dugaan," kata Cosmas.

"Dan kesempatan ini pula saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri ataupun rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan ketipan umum. Kalau mungkin sudah membuat rekan-rekan atau pimpinan Polri menjadi pekerjaan yang banyak mengorbankan waktu dan tenaga," sambungnya.

Bahkan, air mulai jatuh membasahi pipi ketika mempertegas perbuatannya tak berniat apapun. Semata hanya menjalankan tugas negara untuk menjaga ketertiban.

"Tapi bukan maksud dan tujuan kami. Tujuan kami hanya melaksanakan tugas, totalitas pengabdian kami kepada negara dan bangsa menjaga ketertiban dan keselamatan," ungkapnya.

Mengenai putusan pemecatan yang telah dijatuhkan, Kompol Cosmas K Gae menyebut belum bisa mengambil sikap untuk saat ini. Perwira Polri membutuhkan waktu untuk berpikir terlebih dulu.

"Ketua sidang Yang Mulia, Ketua Sidang Etik, dengan keputusan ini saya akan berpikir-pikir dulu," ujar Kompol Cosmas

Di hadapan majelis hakim sidang KKEP, Kompol Cosmas menyatakan akan terlebih dulu berbicara dengan keluarganya untuk mengambil keputusan.

Kompol Cosmas diketahui memiliki hak untuk langsung menerima atau mengajukan banding terkiat putusan sidang KKEP tersebut.

"Saya akan berkoordinasi dan berbicara dengan keluarga besar," kata Kompol Cosmas.