Bagikan:

JAKARTA - Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas K Gae. Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri tersebut tak langsung menerima putusan tersebut.

Dalam persidangan, Kompol Cosmas K Gae menyatakan akan berpikir terlebih dulu terkait putusan sidang yang dijatuhkan terhadapnya.

"Ketua sidang Yang Mulia, Ketua Sidang Etik, dengan keputusan ini saya akan berpikir-pikir dulu," ujar Kompol Cosmas dalam ruang sidang, Rabu, 3 September.

Di hadapan majelis hakim sidang KKEP, Kompol Cosmas menyatakan akan terlebih dulu berbicara dengan keluarganya untuk mengambil keputusan.

Kompol Cosmas diketahui memiliki hak untuk langsung menerima atau mengajukan banding terkiat putusan sidang KKEP tersebut.

"Saya akan berkoordinasi dan berbicara dengan keluarga besar," kata Kompol Cosmas.

Pada amar putusan, Kompol Cosmas K Gae juga dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan khusus (patsus) di ruang khusus Biro Provos Div Propam Polri selama enam hari.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan saksi patsus yang diberikan itu sudah dijalani oleh Kompol Cosmas K Gae

"Sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 6 hari terhitung pada 29 Agustus hingga 3 September 2025," kata Trunoyudo.

Dalam kasus pelindasan Affan Kurniawan hingga tewas, Kompol Cosmas merupakan satu dari dua anggota Brimob Polda Metro Jaya yang diduga melakukan pelanggaran berat.

Saat peristiwa pelindasan terjadi, Kompol Kosmas berada di kursi penumpang bagian depan atau sebelah supir.

Sementara untuk satu anggota Brimob yang juga masuk dalam kategori melakukan pelanggaran berat yakni Bripka Rohmat. Pada rangkaian kejadian pelindasan, ia yang mengendarai kendaraan taktis.