JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur terus melakukan penyidikan secara marathon terkait perkara kasus penjarahan di rumah Uya Kuya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Sudah enam orang ditetapkan sebagai tersangka penjarahan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan saat dikonfirmasi VOI, Rabu, 3 September 2025.
Selain menetapkan 6 orang tersangka, polisi juga masih melakukan pemeriksaan 1 orang terkait penjarahan.
Sementara saksi lainnya lebih dari 3 orang juga sudah diperiksa.
"Satu orang masih diperiksa intensif," ucapnya.
BACA JUGA:
Selain itu, polisi juga menetapkan 4 orang tersangka terkait penyerangan terhadap polisi di rumah Uya Kuya.
"Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka penyerangan terhadap petugas (polisi)," ujarnya.
Sementara saksi terkait penyerangan terhadap petugas Kepolisian lebih dari 2 orang yang diperiksa.
"Tim masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dilapangan," katanya.