Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menjerat Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemungkinan ini terbuka karena anak buah Immanuel Ebenezer saat menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) tersebut diduga menggunakan hasil korupsi untuk membeli aset. Irvian diduga menikmati uang hingga Rp69 miliar dari hasil pemerasan untuk pengurusan sertifikasi K3.

“Bukan tidak mungkin nantinya KPK juga akan menggunakan pasal TPPU dari predicate crime tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin, 25 Agustus.

Meski begitu, Budi belum mau bicara berapa besar peluang penerapan pasal pencucian uang tersebut. Sebab, penyidik masih fokus mengusut dugaan pemerasan yang turut menjerat Immanuel Ebenezer.

Dia hanya memastikan penyidik akan menelusuri seluruh aliran duit yang berkaitan dengan pemerasan tersebut. “Saat ini KPK masih fokus dalam pokok perkara, yaitu dugaan pemerasaan ataupun gratifikasinya,” tegasnya.

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Irvian mempunyai aset tanah dan bangunan seluas 145 meter persegi (m2)/54 m2 di Jakarta Selatan dengan status hibah tanpa akta senilai Rp1.278.247.000.

Dia juga melaporkan kepemilikan Mobil Mitsubishi Pajero Tahun 2016, hasil sendiri senilai Rp335.000.000.

Kemudian ada harta bergerak lainnya sejumlah Rp75.253.273 serta kas dan setara kas Rp2.216.873.795. Sehingga total harta kekayaan senilai Rp3.905.374.068.

Sementara dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Irvian diketahui menerima uang sekitar Rp69 miliar hasil pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3.

KPK juga mendapati fakta Irvian mendapat julukan sultan dari Immanuel Ebenezer. “Maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwas K3,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan saat dikonfirmasi, Sabtu, 23 Agustus.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 11 tersangka terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Penetapan ini diawali operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring 14 orang, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

Berikut adalah daftar tersangka yang ditetapkan KPK:

1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025;

2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 hingga sekarang;

3. Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;

4. Anitasari Kusumawati selaku Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 hingga sekarang;

5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029;

6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang;

7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025;

8. Sekarsari Kartika Putri selaku sub-koordinator;

9. Supriadi selaku koordinator;

10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan

11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

Penetapan tersangka ini diawali dengan pemeriksaan intensif dan ditemukan dua alat bukti setelah operasi senyap dilaksanakan. Diduga pemerasan ini sudah terjadi sejak lama.

Dugaan ini muncul karena banyaknya barang bukti yang ditemukan, yakni 15 mobil dan 7 motor serta uang tunai Rp170 juta dan 2.201 dolar Amerika Serikat.

Adapun Immanuel Ebenezer sudah dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini diambil setelah status hukumnya diumumkan KPK dan disampaikan ke publik oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.