JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan segera memanggil eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR).
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang menyatakan penyidik masih membutuhkan keterangan dari pihak lain usai memeriksa Lisa Mariana pada Jumat, 22 Agustus. Selebgram itu sudah dimintai keterangan dan mengaku mendapat aliran uang.
“Penyidik tentu masih akan melakukan pemanggilan untuk saksi lainnya guna melengkapi penyidikan dalam perkara ini di antaranya untuk menelusuri penggunaan dan peruntukkan dana non-budgeter dalam perkara BJB. Follow the money,” kata Budi kepada wartawan yang dikutip Senin, 25 Agustus.
Adapun soal keterangan Lisa, Budi menyebut, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Sehingga, sejumlah saksi akan dipanggil tak terkecuali Ridwan Kamil.
“KPK terbuka melakukan pemanggilan untuk permintaan keterangan kepada pihak-pihak siapapun yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Lisa Mariana mengaku menerima uang dari eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Pernyataan ini disampaikannya setelah diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR).
“Ya kan buat anak saya,” kata Lisa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jumat, 22 Agustus.
Meski begitu, Lisa tak memerinci berapa jumlah uang yang diterimanya. “Saya enggak bisa sebut nominalnya.”
Dalam dugaan korupsi pengadaan iklan, sudah ada lima tersangka yang ditetapkan. Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatamadan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT WahanaSemesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp222 miliar.
BACA JUGA:
Saat ini, penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian keluar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Masih dalam kasus yang sama, nama Ridwan Kamil juga terseret setelah penyidik menyita motor Royal Enfield di rumahnya dan mobil Mercedes Benz 280 SL di sebuah bengkel. Upaya paksa ini dilakukan saat penggeledahan digelar sekitar Maret lalu.