Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan pihaknya menarget Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Hal ini disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi isu yang beredar di masyarakat bahwa lembaganya menarget Immanuel untuk menutupi peran Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara.

Ketua KPK memastikan operasi senyap ini dilakukan karena ada laporan dari masyarakat.

"Jadi kami tidak melakukan penargetan terhadap seseorang, yang kami lakukan adalah menargetkan terhadap adanya dugaan suap atau pemerasan yang awalnya di Kementerian Ketenagakerjaan," kata Setyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Agustus.

"Karena ada informasi dari masyarakat, masyarakat itu, buruh pada saat mengurus (sertifikasi, red)," sambung dia.

Setyo juga memastikan penangkapan Immanuel dilakukan setelah tim di lapangan menemukan informasi. "Jadi sama sekali tidak ada istilah pengalihan isu," tegas eks Direktur Penyidikan KPK tersebut.

"Ya, kami dapatkan itu di lapangan, lah, dari dua itu antara perusahaan jasa, dengan koordinator setelah ketemu, interview pendalaman di lapangan didapatkan, lah, si A, si B, dan si C," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 11 tersangka terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Penetapan ini diawali operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring 14 orang, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

Berikut adalah daftar tersangka yang ditetapkan KPK:

1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025;

2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 hingga sekarang;

3. Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;

4. Anitasari Kusumawati selaku Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 hingga sekarang;

5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029;

6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang;

7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025;

8. Sekarsari Kartika Putri selaku sub-koordinator;

9. Supriadi selaku koordinator;

10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan

11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

Penetapan tersangka ini diawali dengan pemeriksaan intensif dan telah menemukan dua alat bukti. Diduga pemerasan ini sudah terjadi sejak lama.

Dugaan ini muncul karena banyaknya barang bukti yang ditemukan, yakni 15 mobil dan 7 motor serta uang tunai Rp170 juta dan 2.201 dolar Amerika Serikat.

Seluruh tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+