TERNATE - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate menegaskan bahwa Stadion Gelora Kie Raha (GKR) secara sah tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.
Penegasan ini sekaligus mengakhiri polemik panjang soal kepemilikan stadion kebanggaan masyarakat Maluku Utara tersebut.
“Keabsahan status kepemilikan Gelora Kie Raha mengacu pada regulasi terkait otonomi daerah dan proses pemekaran wilayah. Dengan begitu, polemik yang sudah berlangsung lama akhirnya menemukan titik terang,” kata Kepala BPN Kota Ternate, Arman Anwar, saat dihubungi dari Ternate, Antara, Jumat, 22 Agustus.
Arman menjelaskan, dasar kepemilikan Stadion GKR diatur dalam dua regulasi utama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyerahan Barang dan Hutang-Piutang pada Daerah Baru.
Selain itu, surat hibah dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) kepada Pemkot Ternate yang terbit pada masa kepemimpinan Wali Kota almarhum Burhan Abdurrahman juga memperkuat dasar hukum kepemilikan stadion tersebut.
"Melalui berita acara tahun 2016, tercantum serah terima hibah tanah dan bangunan, termasuk Gelora Kie Raha, dari Pemkab Halbar ke Pemkot Ternate. Hanya tiga aset yang tidak diserahkan, dan stadion tidak termasuk di antaranya," jelas Arman.
Saat ini, kata Arman, BPN sedang memproses penerbitan sertifikat baru karena dokumen sertifikat lama dinyatakan hilang. Meski demikian, Gelora Kie Raha telah resmi masuk dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) milik Pemkot Ternate.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Ternate, Salim Albaar, mengatakan stadion tersebut sudah tercatat sebagai aset Pemkot sejak 2009. Namun, karena sertifikat lama masih atas nama Pemerintah Kabupaten Maluku Utara, hal ini sempat menjadi temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dalam audit BPK, keberadaan sertifikat lama menjadi persoalan administrasi yang harus segera ditindaklanjuti, baik dari sisi legalitas lahan maupun bangunan,” ujar Salim.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, menyebut penjelasan BPN menjadi landasan hukum yang sah untuk menyudahi polemik. Menurutnya, tinggal menyelesaikan prosedur administrasi agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Tidak ada lagi alasan untuk meragukan status kepemilikan Stadion Gelora Kie Raha,” kata Amin.
Sebelumnya, Kabag Pemerintahan Setda Pemkab Halmahera Barat, Fadli Husen, sempat meminta Pemkot Ternate untuk tidak mengklaim sepihak kepemilikan stadion. Ia menyebut Gelora Kie Raha masih merupakan aset milik Kabupaten Maluku Utara yang kini menjadi Kabupaten Halmahera Barat.
Namun, dengan klarifikasi dan bukti legalitas yang disampaikan BPN Ternate, wacana tersebut kini dinyatakan selesai.
BACA JUGA:
Dengan demikian, Pemkot Ternate kini memiliki kewenangan penuh untuk mengelola Stadion Gelora Kie Raha, baik untuk kepentingan olahraga maupun kegiatan daerah lainnya.