JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) menyebut Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bakal segera mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, yang status hukumnya telah kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Silfester Matutina dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terkait perkara fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
"Komitmennya dieksekusi sesegera mungkin," ujar Komisioner Komjak, Nurokhman, kepada VOI, Kamis, 14 Agustus.
Komitmen mengeksekusi Silfester itu disampaikan oleh jaksa eksekutor saat Komjak mendatangai Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
Mengenai alasan kendala yang dihadapi hingga proses eksekusi tak kunjung dilakukan, Nurokhman tak menjelaskan secara rinci. Tapi, dikatakan bila jaksa eksekutor telah memaparkannya kepada Komjak.
"Kejari Jaksel telah menyampaikan namun
demikian tidak semua dapat disampaikan ke publik," ungkapnya.
Semua informasi, termasuk kendala yang telah disampaikan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan menjadi bahan kajian. Nantinya, hasilnya akan disampaikan kepada Kejagung sebagai bentuk rekomendasi.
"Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi rekomendasi Komjak kepada Kejaksaan RI untuk dapat mengoptimalkan kinerjanya," kata Nurokhman.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum tahun 2019 lalu. Namun, hingga kini, pihak yang berwenang yakni Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tak kunjung melakukan eksekui meski putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 6 tahun lalu.
Terkini, Silfester Matutina resmi mengajukan permohonan PK pada 5 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana akan digelar pada 20 Agustus 2025.