Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam penanganan kasus dugaa korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Salah satunya Direktur Utama PT Tera Data Indonusa.

"(Memeriksa) MS selaku Direktur Utama PT Tera Data Indonusa," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa, 12 Agustus.

Kendati demikian, tak disampaikan secara rinci megenai materi atau hal yang didalami penyidik pada proses pemeriksaan yang berlangsung pada Senin, 11 Agustus tersebut.

Hanya dikatakan mengenai satu saksi lainnya yang turut diperiksa yakni SWP selaku Direktur PT Evercross Technology Indonesia.

Rangkaian pemeriksaan akan terus dilakukan. Tujuannya memperkuat proses pembuktian untuk empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ananga.

Pada kasus korupsi Chromebook, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka yakni eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan; IBAM atau Ibrahim Arief selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Selanjutnya, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.

Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.