Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan peristiwa penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo terjadi saat masa pembinaan prajurit.

"Saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit," kata Wahyu  di Mabes AD, Jakarta Pusat, Senin, 11 Agustus.

Tapi Wahyu belum bisa menjelaskan secara rinci terkait kronologi kekerasan yang dialami Lucky selama masa pembinaan.

Saat ini TNI AD sedsng memeriksa 20 tersangka yang terlibat dalam penganiayaan tersebut. Nantinya, kata Wahyu, pihaknya akan menentukan peran dari 20 tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan.

Sementara itu, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan 20 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky Saputra Namo meninggal dunia.

"Sudah 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," katanya.

Hal ini disampaikan Wahyu saat berkunjung ke rumah orang tua Prada Lucky Namo di asrama tentara Kuanino, Kota Kupang

Dia mengatakan dari 20 orang tersangka tersebut, salah satunya adalah seorang perwira yang diduga terlibat penganiayaan, sehingga Prada Lucky meninggal dunia.

Saat ini, proses pemeriksaan masih terus berlanjut dengan melibatkan Detasemen Polisi Militer (Denpom) dan Kodam Udayana untuk mengungkap kasus tersebut.

Pangdam Udayana memastikan akan menindak tegas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.

"Kejadian ini, saya sesalkan dan saya sebagai Pangdam IX/Udayana sekaligus atasan langsung, di satuan ini atas peristiwa ini saya akan laksanakan tugas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku," sambung dia.

Pangdam juga mengatakan perkembangan kasus akan juga segera disampaikan kepada pimpinan langsung di Mabes TNI, karena sudah diperintah untuk menangani kasus tersebut hingga tuntas.