Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis sebagai tersangka dugaan suap terkait pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD).

Abdul Azis resmi berompi oranye bersama empat orang lain setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 7 Agustus malam.

Azis diketahui dilantik sebagai Bupati Kolaka Timur oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta pada Kamis, 20 Februari 2025.

"Menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni ABZ selaku Bupati Kolaka Timur 2024-2029," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu, 9 Agustus dini hari.

Selain Azis, empat orang lainnya yang jadi tersangka adalah Andi Lukman Hakim selaku PIC Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur; Deddy Karnady yang merupakan perwakilan dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP); dan Arif Rahman selaku KSO PT PCP.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 8-27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Asep yang juga Direktur Penyidikan KPK.

Deddy dan Arif Rahman sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah melakukan operasi senyap ini, KPK akan melakukan koordinasi dan supervisi lebih intensif sehingga pencegahan korupsi bisa dilakukan. Sebab, RSUD menjadi bagian dari program prioritas nasional.

"Selain itu, KPK juga mengukur tingkat kerawanan korupsi dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melalui Survei Penilaian

Integritas (SPI)," pungkas Asep.