Bagikan:

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada enam narapidana kasus makar tanpa senjata yang berasal dari Papua. Pemberian amnesti ini disebut sebagai simbol ajakan persatuan bagi seluruh elemen bangsa.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan, keputusan ini diambil sebagai bagian dari pendekatan kemanusiaan sekaligus komitmen pemerintah dalam mendorong rekonsiliasi nasional. 

Menurutnya, langkah ini bukan berarti meniadakan persoalan yang ada, melainkan sebagai ajakan untuk bersama-sama menyelesaikan masalah dengan jalan persatuan.

"Bahwa ada masalah, tetap ada masalah. Iya, ada masalah, tetapi lebih bagus ayo kita bersatu. Ini juga kan pesan untuk semua masyarakat sebenarnya," ujar Supratman saat diwawancarai di Jakarta, Antara, Senin, 4 Agustus.

Keenam narapidana yang mendapatkan amnesti tersebut menjalani hukuman di berbagai lembaga pemasyarakatan, dengan masa pidana antara dua hingga lima tahun. 

Mereka berasal dari wilayah Papua dan Ambon. Supratman menyebut, pemberian amnesti ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberi ruang pemulihan sosial bagi warga yang telah menjalani proses hukum.

Saat dikonfirmasi kembali pada Selasa, Supratman menambahkan bahwa total narapidana yang menerima amnesti dari Presiden mencapai 1.178 orang. Sebagian besar merupakan narapidana pengguna narkotika, namun terdapat pula narapidana berkebutuhan khusus, penderita gangguan jiwa, hingga lansia di atas 70 tahun. 

Dari jumlah tersebut, enam orang adalah narapidana kasus makar, empat orang kasus penghinaan terhadap kepala negara, dan satu orang dari kategori tindak pidana lainnya.

Amnesti juga diberikan kepada tokoh politik nasional, termasuk Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Hasto sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus suap terkait perintangan penyidikan perkara korupsi yang menyeret tersangka Harun Masiku.

Pemerintah menegaskan bahwa amnesti merupakan hak prerogatif presiden sebagai kepala negara dalam semangat pemulihan sosial dan politik. Supratman menekankan, langkah ini sejalan dengan semangat demokrasi dan kemanusiaan yang menjadi dasar pijakan negara.

"Presiden ingin mengajak semua komponen bangsa dan elemen politik untuk bersatu. Ini adalah simbol bahwa negara hadir, bukan sekadar menghukum, tetapi juga memberi kesempatan untuk kembali," tuturnya.