JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman mengatakan bahwa pemberian amnesti terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto adalah untuk kepentingan negara. Termasuk pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Menurutnya, pemberian amnesti dan abolisi kepada dua orang tersebut merupakan keputusan yang sudah tepat, dan sesuai dengan konstitusi.
"Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 jelas mengatur bahwa Presiden berhak memberikan amnesti dan abolisi. Jika mengacu pada penjelasan Pasal 14 dari UUD 1945 sebelum amandemen, disebutkan bahwa pengaturan tersebut merupakan konsekuensi dari kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara," ujar Habiburokhman, Jumat, 1 Agustus.
"Dengan demikian pertimbangan pengambilan keputusan tersebut dipastikan untuk kepentingan bangsa dan negara," sambungnya.
Ketua Komisi III DPR itu menjelaskan bahwa secara teknis pemberian amnesti dan abolisi ini didasarkan pada UU Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi.
"Ihwal amnesti dan abolisi ini sebenarnya sudah lama menjadi tema pembicaraan DPR terutama sejak tahun 2019. Fakta terjadi overcapacity memang sudah sangat serius. Rata-rata setiap LP mengalami overcapacity hingga 400 persen. Lebih dari setengah penghuni LP kebanyakan adalah pengguna narkotika," jelasnya.
BACA JUGA:
Pemberian amnesti, menurut Habiburokhman, tentu akan sangat efektif mengatasi oevercapacity tersebut. Terlebih sejak 2023, telah disahkan KUHP baru yang mengandung nilai-nilai teranyar yaitu keadilan rehabilitatif, korektif dan restoratif.
"Artinya pendekatan kita terhadap peristiwa hukum pidana bukan lagi sekedar penghukuman, tetapi sudah bergeser menjadi proses reintegrasi sosial dan pemulihan korban," katanya.
Dalam kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, Habiburokhman menegaskan bahwa Presiden Prabowo sama sekali tidak mengintervensi kerja aparat penegak hukum, tetapi mengambil alih penyelesaian persoalan hukum maupun politik dengan cara konstitusional.
"Kita tahu dalam dua kasus tersebut keduanya tidak memperkaya diri sendiri dan tidak mengambil uang negara, di luar pertimbangan tersebut kami memahami bahwa Presiden Prabowo pasti punya pertimbangan yang lebih besar lagi untuk kepentingan bangsa dan negara," ungkapnya.
Habiburokhman menyebut, penyelesaian persoalan hukum dengan menggunakan hak prerogatif Presiden bukan pertama kali dilakukan.
Kala itu, tambahnya, Presiden Soekarno memberikan amnesti umum dengan memberlakukan UU Nomor 11 Tahun 1954. Kemudian Presiden Soeharto memberikan grasi diantaranya kepada pelawak Gepeng Srimulat tahun 1990 an.
Lalu Presiden BJ Habibie dan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur memberikan amnesti kepada sejumlah Tapos.
"Megawati, SBY dan Jokowi pun pernah menggunakan hak prerogatif tersebut," pungkas Habiburokhman.